Deli Serdang Terkini
Pemkab Deli Serdang Kurangi Jumlah Puskesmas yang Berstatus Rawat Inap
Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang mengurangi jumlah Puskesmas rawat inap di wilayahnya.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, DELISERDANG - Dinas Kesehatan Pemkab Deli Serdang mengurangi jumlah Puskesmas rawat inap di wilayahnya.
Meski kehadiran layanan puskesmas rawat inap membuat jarak layanan kesehatan kepada masyarakat semakin dekat namun saat ini ada 9 yang sudah berganti status menjadi non rawat inap.
Hal ini membuat layanan kesehatan rawat inap semakin jauh didapatkan oleh masyarakat di sekitar Puskesmas.
Walaupun fasilitas yang dimiliki oleh Puskesmas rawat inap sebelumnya sudah sempat ditingkatkan dan dipenuhi standarisasinya namun kini layanan hanya dipakai disaat jam-jam tertentu saja.
Informasi yang dihimpun sebelumnya ada 34 jumlah Puskesmas di Kabupaten Deli Serdang. Dari jumlah itu ada 27 yang sempat berstatus rawat inap dan 7 lagi berstatus non rawat inap.
Pada saat ini jumlahnya sudah berbeda dimana untuk jumlah Puskesmas rawat inap tinggal 18 sedangkan yang non rawat inap bertambah menjadi 16 dari yang sebelumnya hanya 7.
Saat ini perubahan status puskesmas ini pun sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati.
Yang menandatangani adalah mantan Bupati Ashari Tambunan sebelum dirinya mengakhiri masa jabatan. Surat keputusan Bupati itu dibuat dengan nomor 504 tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan ketiga atas keputusan Bupati nomor 590 tahun 2019 tentang penetapan puskesmas rawat inap dan puskesmas non rawat inap, puskesmas kawasan perkotaan dan puskesmas perdesaan, puskesmas pelayanan obstetri neonatal emergency dasar (poned) dan puskesmas nonn pelayanan obstetri neonatal emergency dasar (non poned) serta puskesmas pembantu sebagai jaringan dari puskesmas di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Deliserdang dr Erizal Kaban yang dikonfirmasi membenarkan soal pengurangan Puskesmas non rawat inap ini. Hal ini lantaran sudah ada Surat Keputusan Bupati.
Erizal memastikan meskipun ada Puskesmas yang tidak lagi berstatus rawat inap namun pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tetap akan mudah didapatkan.
Ia berdalih hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.
"Yang tidak rawat inap lagi itu karena masih dekat dengan Faskes tingkat lanjutan (rumah sakit). Jarak tempuh (dibawah) 20 km dari paskes tingkat lanjutan," kata Erizal Kaban.
Disampaikan saat ini Puskesmas yang sudah tidak lagi berstatus rawat inap sudah membuat spanduk-spanduk agar masyarakat juga tahu bahwa Puskesmas itu tidak lagi melakukan pelayanan kesehatan rawat inap.
Meski demikian ditegaskan ketika ada pasien yang memang butuh rawat inap harus bisa difasilitasi.
"Di Puskesmas juga kan ada mobil ambulan. Kalau ada pasien butuh rawat inap wajib diantar bukan dilepas. Mungkin ada yang emergency tetap harus diantar karena ambulan juga kan ada, " kata dr Erizal Kaban.
| Diduga Curangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Bareskrim Polri Dikabarkan Gerebek SPBE di Deli Serdang |
|
|---|
| Zulkifli Hasan Tunjuk Bayu Sumantri Agung dan Wahyu Danin Pimpin PAN Deli Serdang |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Eks Kantor KNPI Jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
| Akhirnya Eksekusi Lahan 32 Hektar di Jalan Serbaguna Deli Serdang Dibatalkan |
|
|---|
| Polisi Selidiki Kasus Mahasiswa Ditemukan Bersimbah Darah di Deli Serdang, Luka Parah di Kepala |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengendara-sepeda-motor-melintas-di-depan-Puskesmas-Dalu.jpg)