Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia, Bisa Tinggal Lama di Tanah Air

Pemerintah memberi kenyamanan dan kemudahan warga diaspora Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Air.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pemerintah memberi kenyamanan dan kemudahan warga diaspora Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Air. 

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda.

Baca juga: Kantor Imigrasi TPI Medan Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing, Curiga WNA Ilegal Lapor Disini

 

Kemudian, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan.

Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:

1. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
2. bukti biaya hidup;
3. pasfoto berwarna;
4. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
5. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved