Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia, Bisa Tinggal Lama di Tanah Air

Pemerintah memberi kenyamanan dan kemudahan warga diaspora Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Air.

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pemerintah memberi kenyamanan dan kemudahan warga diaspora Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Air. 

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberi kenyamanan dan kemudahan warga diaspora Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Air.

Karena itu, visa diaspora bisa langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.

Hal ini disampaikan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

"Diaspora Indonesia yang ingin memberikan sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset sehingga kita hadirkan visa diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka," ujarnya.

Baca juga: Semakin Mudah, Imigrasi Polonia Kini Hadirkan Pelayanan Sipolan Lasak di Hari Sabtu

 

Ia menambahkan, diaspora Indonesia sudah dipermuda tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia.

Jadi, mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air merupakan rumah mereka. Sehingga mereka juga berkarya.

"Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," katanya.

Selain itu, kata dia, visa diaspora juga memberikan berbagai kemudahan seperti mendapatkan izin tinggal.

Permohonan visa diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya di antaranya adalah India, Irlandia dan Portugal.

Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan. Seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India.

Tidak hanya itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Dengan kebijakan tersebut, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

"Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru. Jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,” ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda.

Baca juga: Kantor Imigrasi TPI Medan Gelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing, Curiga WNA Ilegal Lapor Disini

 

Kemudian, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan.

Adapun jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang.

Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:

1. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
2. bukti biaya hidup;
3. pasfoto berwarna;
4. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35.000;
5. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.

(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved