Berita Viral

PARAH ! Kepsek SDN di Banten Perkosa 7 Siswinya, Modus Pelajaran Tambahan Setelah Pulang Sekolah

Kelakuan bejatnya ini dilakukan karena tak kuat menahan nafsu dan kecanduan film dewasa.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi 7 Murid SD dicabuli Kepala Sekolah di Banten 

Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved