Berita Viral
PARAH ! Kepsek SDN di Banten Perkosa 7 Siswinya, Modus Pelajaran Tambahan Setelah Pulang Sekolah
Kelakuan bejatnya ini dilakukan karena tak kuat menahan nafsu dan kecanduan film dewasa.
Editor:
Satia
Atas perbuatannya, Andi menegaskan AS akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia.
Artikel ini diolah Tribunnewsmaker
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Tags
Kepsek SDN di Banten Perkosa 7 Siswinya
Modus Pelajaran Tambahan Setelah Pulang Sekolah
7 Murid Dicabuli Kepala Sekolah
Tribun Medan
Berita Viral
Berita Terkait: #Berita Viral
| 3 Kejanggalan Kasus Tewasnya Dosen Untag, Alasan Polisi Belum Umumkan Hasil Autopsi Resmi |
|
|---|
| Percakapan Terakhir AKBP Basuki Didalami Polisi, Banyak Obat-obatan di Kamar Kos Dosen Untag |
|
|---|
| DIDUGA Pelakor, Inara Rusli Disebut Berdalih Tak Tahu Insan Sudah Punya Istri, Kini Bakal Dilaporkan |
|
|---|
| AKHIRNYA Istri Sah AKBP Basuki Muncul, Kini Diperiksa Soal Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
| ALASAN Ning Robwah Anak Kyai Nikah Berambut Merah hingga Diduga Tolak Perjodohan, MUA: Wedding Dream |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Murid-SD.jpg)