Breaking News

Berita Viral

PARAH ! Kepsek SDN di Banten Perkosa 7 Siswinya, Modus Pelajaran Tambahan Setelah Pulang Sekolah

Kelakuan bejatnya ini dilakukan karena tak kuat menahan nafsu dan kecanduan film dewasa.

Editor: Satia
Istimewa
Ilustrasi 7 Murid SD dicabuli Kepala Sekolah di Banten 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Serang, Banten memperkosa tujuh siswinya.

Kelakuan bejatnya ini dilakukan karena tak kuat menahan nafsu dan kecanduan film dewasa.

Akibat ulahnya, pria berinisial AS berusia 54 tahun ini diringkus polisi.

Baca juga: Tak Hanya Funwalk, Alfamidi Juga Adakan Lomba Mewarnai di Lapangan Benteng

Kepala Satuan Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, AS ditangkap pada Selasa (14/11/2023) malam, dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Dijelaskan Andi, AS melakukan aksinya sejak 28 September 2023 di ruang kepala sekolah.

Awalnya, AS memanggil korban dengan modus akan memberikan pembelajaran tambahan matematika.

Panggilan itu lalu dituruti dengan mendatangi ruang kerjanya dengan harapan mendapatkan tambahan ilmu.

"Korban di panggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor," kata Andi.

Baca juga: Baru Cerai Sejam, Pasutri ini Sudah Rujukan, Ternyata Ibu Mertua Sayang Menantu: Awas Kalau Pisah !

Saat berada di ruangan, korban justru dilecehkan.

Usai mendapatkan pelecehan itu, korban menangis dan mengalami trauma. Perubahan sikap pun dicurigai oleh orangtuanya.

Saat ditanya orangtuanya, korban tidak mau bercerita.

"Sepulang sekolah korban terlihat murung, dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," kata Andi.

Baca juga: Cemburu Suami Lirik Cewek Lain, Wanita Ini Tusuk Suami Pakai Pisau, Pesta Ultah Berubah Jadi Tragedi

Setelah dibujuk, korban akhirnya mau menceritakan pelecehan yang diterimanya.

Orangtua korban lalu melaporkannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang karena tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh.

Andi menjelaskan dari hasil pemeriksaan tersangka, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hasrat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved