CPNS 2023

Perbedaan SKD dan SKB di CPNS 2023 Beserta Kisi-kisi Materinya

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan proses seleksi bagi peserta CPNS 2023 yang telah dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

|
Penulis: Rizky Aisyah |
HO
Ilustrasi Tes SKD CPNS 2023 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan proses seleksi bagi peserta CPNS 2023 yang telah dinyatakan lulus pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

SKB CPNS 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 16 hingga 22 Desember mendatang.

Baca juga: Cara Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS 2023 dan Beserta Skornya

Tujuan dari soal-soal yang diberikan dalam SKB adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta, pelaksanaan dan materi SKB setiap instansi bisa berbeda-beda.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ada instansi yang mewajibkan tes dengan sistem computer assisted test (CAT). Ada juga instansi yang mengharuskan kandidat melalui beberapa tahapan seleksi.

Perbedaan Antara SKB dan SKD

Kandidat yang lolos SKD harus melalui tahap SKB. 

SKD mengukur kemampuan dasar kandidat dari berbagai sisi, termasuk pengetahuan umum, logika, Bahasa Indonesia, dan kalkulasi.

SKD berlangsung selama 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk pelamar disabilitas.

Tiga tes dalam SKD adalah sebagai berikut

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Kisi-kisi Materi SKB

Sesuai penjelasan sebelumnya, materi SKB akan berbeda tergantung dari instansi terkait. Mengacu pada Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023, materi SKB CPNS Kemdikbud berupa Etika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Literasi Bahasa Inggris, Penalaran dan Pemecahan Masalah, dan Dimensi Psikologi.

Kemudian materi SKB di instansi lain bisa mencakup:
1. Psikotes

2. Tes potensi akademik

3. Tes kemampuan bahasa asing

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved