Polres Padangsidimpuan

Dalam 21 Hari, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan Tuntaskan 5 Kasus Besar 

Dalam kurun waktu 15 hari atau sejak 30 Oktober hingga 14 November 2023, jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tuntaskan target pengungkapan

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kolase Foto tahanan Jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tuntaskan target pengungkapan kasus kriminalitas di luar batas. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Dalam kurun waktu 15 hari atau sejak 30 Oktober hingga 14 November 2023, jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan tuntaskan target pengungkapan kasus kriminalitas di luar batas.


Target di luar batas yang dimaksud, lantaran capaian pengungkapan 100 persen kasus di jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan lebih cepat dari waktu awal yang di targetkan.


Harusnya, dalam kurun 21 hari atau sejak 30 Oktober hingga 19 November 2023, Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan targetkan selesaikan 5 kasus.


"Namun ternyata, kurang dari 21 hari, kami sudah berhasil mengungkap 5 kasus pencurian yang menjadi target Operasi (TO) kami," ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung, saat ditemui di Mapolres PSP, kamis (16/11/2023) pagi


Menurut Kasat, kelima kasus tersebut umumnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Di mana, kasus Curat merupakan fokus utama Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan dalam mengungkap kasus.


Dari kasus-kasus ini, sebut Kasat, Sat Reskrim mengamankan 5 orang tersangka. Mereka adalah, SS alias E, warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.


Lalu, HS alias I, warga Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kemudian, HAH, warga Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.


Selanjutnya, RSP alias S, warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dan terakhir, EA, warga Desa Tanjung Seri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.


"Capaian penangkapan 5 orang tersangka ini persentasenya 100 persen," tutur Kasat.


Sedangkan untuk barang bukti, kata Kasat, dari 5 orang tersangka itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 8 item yang juga menembus batas persentase 100 persen. Barang bukti itu antara lain, dua unit Laptop.


"Kemudian, dua tabung gas Elpiji. Tiga buah tas berbagai merk. Dua unit Handphone. Satu unit Rol pipa kuningan AC. Serta, satu unit Keyboard," rinci Kasat.


Pengungkapan Kasus Non Target


Bahkan, kata Kasat, tidak hanya menembus target dengan waktu yang lebih cepat. Pihaknya juga berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana pencurian non target.


"Dari kasus non target ini, kami mengamankan 4 orang pria antara lain, RM, ARN, FR, dan MS alias R," beber Kasat.


Kasat memaparkan, para tersangka ini, mereka amankan dari 8 lokasi terpisah. Dan lagi-lagi, capaian target dari lokasi penangkapan ini juga menembus batas 100 persen dengan waktu yang lebih cepat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved