Sumut Terkini
Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 2,3 Miliar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang bernilai miliaran.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang bernilai miliaran rupiah di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kamis (16/11/2023)
Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut, Parjiya mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan umumnya merupakan Barang Menjadi Milik Negara hasil penindakan dari tahun 2022 sampai dengan 2023 yang telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Total perkiraan nilai barang sekitar Rp 2.376 miliar dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor sekitar Rp 1.649 Milyar," ujarnya dalam kegiatan Pemusnahan Bersama, Kamis (16/11/2023).
Adapun barang yang berhasil dimusnahkan adalah rokok dengan jumlah 2.383.854 batang, TIS 43 ribu gram, minuman mengandung etil alkohol 105.056 mili, balepress pakaian bekas 51 bale dan obat, alat medis, aksesoris, makanan dan lainnya sebanyak 615 buah.
"Pemusnahan Barang Milik Negara ini merupakan hasil penindakan di Bidang Impor yaitu penindakan terhadap Barang Impor yang terkena peraturan barang larangan seperti pakaian bekas," ucapnya.
Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti Obat, Alat medis, Aksesoris, Makanan, dan lainnya adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari Instansi terkait.
"Seperti perijinan yang mengganggu keamanan negara harus mendapat perijinan dari kepolisian, dan atas barang Impor yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat harus mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya," katanya.
Tidak hanya di bidang impor, Bea Cukal di Wilayah Sumatera Utara juga melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara hasil penindakan di Bidang Cukai, seperti rokok illegal dan minuman keras llegal.
"Peredaran Barang Kena Cukai ilegal berdampak pada menurunnya penerimaan negara dari sektor cukai, menyebabkan pabrik rokok resmi mengalami penurunan penjualan dan bahkan dapat berakibat pada PHK karyawan pabrik rokok tersebut serta membahayakan kesehatan masyarakat karena Barang Kena Cukal ilegal diproduksi secara ilegal tanpa pengawasan pemerintah," ujarnya.
Dalam upaya penegakan hukum, sejak tahun 2022 hingga November 2023 kantor-kantor Bea dan Cukal di Wilayah Sumatera Utara telah melakukan penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai sebanyak 36 kasus dengan total kerugian negara yang telah diselamatkan sebesar Rp 28.849 miliar.
Dengan rincian barang yakni Rokok sebanyak 20.517 464 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol berjumlah 453 botol, Pakaian Bekas 751 bale, Spareparts 30 pkgs.
Kemudian untuk Narkotika, Psikotropika, Prekursor seperti Methamphetamine/ Shabu sebanyak 979.781 gram, Marijuana/ Ganja 1.159.461 gram, MDMA/Ekstasi 446.270 butir, Pil Yab 61.200 butir, happy Five 5 butir , Ketamine 1 butir, Alprazolam 30 butir, Obat Berbahaya 151 butir.
Dalam proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran yang akan dilakukan di Lapangan dan Dermaga Bea Cukai, di hancurkan, dan ada pula yang dipotong sehingga barang yang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.
(cr10/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemusnahan-barang-ilegal-senilai-Rp-2376-miliar.jpg)