Pakpak Bharat Memilih
Bawaslu Pakpak Bharat Copot APK Milik Bacaleg, Sebelumnya sudah Diimbau untuk Ditertibkan Mandiri
Bawaslu Pakpak Bharat bersama Satpol PP hari ini menertibkan alat baliho-baliho calon legislatif yang ada di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, PAKPAK BHARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pakpak Bharat bersama Satpol PP menertibkan alat baliho-baliho calon legislatif yang ada di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (16/11/2023).
Pantauan Tribun Medan, sejumlah baliho yang menjadi alat peraga kampanye (APK) dan berada di pinggir jalan maupun rumah warga turut dibongkar oleh petugas Satpol PP.
Baca juga: Bawaslu Dairi Beri Waktu 3 Hari kepada Seluruh Partai Politik untuk Tertibkan APK Secara Mandiri
Kayu-kayu yang menjadi tiang pemasangan baliho turut dibongkar dan diturunkan oleh petugas gabunga, kemudian diangkut menggunakan truk milik Satpol PP Pakpak Bharat.
Petugas menyisir jalanan yang berada di Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat turut mencopot alat peraga kampanye (APK). Bahkan, terdapat salah satu spanduk caleg yang bersembunyi di balik spanduk acara keagamaan juga turut diturunkan oleh para petugas.
"Hari ini Bawaslu Pakpak Bharat melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang terindikasi mengunsur menjadi alat peraga kampanye " ujar Ketua Bawaslu Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu kepada Tribun Medan, Kamis (16/11/2023).
Adapun dasar Bawaslu Pakpak Bharat melaksanakan penertiban tersebut , sesuai dengan tahapan kampanye yang seharusnya dimulai pada tanggal 28 November 2023.
"Jadi dalam hal ini, partai politik hanya diperbolehkan melaksanakan sosialisasi. Jadi sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 15, hanya diperbolehkan sosialisasi itu memasang bendera partai, dan nomor urut partai," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Pakpak Bharat juga sudah melakukan imbauan, agar tidak melaksanakan kampanye di luar dari jadwal yang sudah ditentukan.
Selain itu, Bawaslu Pakpak Bharat juga sudah memberikan imbauan kepada partai politik, untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye secara mandiri.
"Jadi di dalam nota kesepakatan, tertuang dalam waktu 2 x 24 jam, diberikan waktu kepada partai politik, untuk melaksanakan penertiban secara mandiri. Semalam tanggal 15 November, sudah habis masa tenggang waktunya, dan hari ini kita melakukan penertiban, " jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Karo Akan Panggil Parpol dan Instansi Terkait Bahas Pembersihan Alat Peraga Kampanye Besok
Selama proses penertiban, Feisal mengatakan tidak memiliki kendala. Hal itu dikarenakan sebagian baliho atau alat peraga kampanye sudah ditertibkan secara mandiri oleh masing-masing partai politik.
Rencana kegiatan penertiban ini akan diselesaikan dalam satu hari, dimana Feisal membagi dua tim, dimana tim pertama menyisir ke arah Kecamatan Kerajaan, Kecamatan Tinada, sampai ke arah perbatasan Aceh. Sementara tim kedua, menyisir dari arah Kecamatan Salak, sampai ke arah Kecamatan Pergetteng-getteng Sengkut.
(cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| DPC PDIP Pakpak Bharat Sesalkan ke KPU, Ada Bacaleg Perempuan Terancam Tidak Ikut Pileg |
|
|---|
| Tak Daftarkan Bacalegnya, Tiga Partai Politik di Pakpak Bharat Dipastikan Tak Ikut Pileg 2024 |
|
|---|
| DPC Hanura Pakpak Bharat Buka Pendaftaran Bacaleg, Targetkan 1 Fraksi di DPRD |
|
|---|
| Rekrutmen PKD Panwaslu di Pakpak Bharat Dibuka, Tiga Desa di Kecamatan Salak Belum Ada Pendaftar |
|
|---|
| Ketua PDIP Pakpak Bharat Minta Kader Jalankan Instruksi Ketum Megawati, Turun ke Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bawaslu-Pakpak-Bharat-Satpol-PP.jpg)