Pakpak Bharat Memilih
Rekrutmen PKD Panwaslu di Pakpak Bharat Dibuka, Tiga Desa di Kecamatan Salak Belum Ada Pendaftar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pakpak Bharat membuka Pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.com, PAKPAK BHARAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pakpak Bharat membuka Pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) Bawaslu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Kecamatan Salak, Gita Raphita Manullang mengatakan, pada hari ketiga saat ini sudah 4 orang yang mendaftar di Kantor Panwaslu Kecamatan Salak.
Baca juga: Bawaslu Medan Bakal Rekrut 151 PKD di Kota Medan, Pendaftaran Dilakukan di Kantor Panwascam
"Sampai dengan hari ini, jumlah pendaftar calon PKD Kecamatan Salak sebanyak 4 orang, 3 laki-laki dan 1 perempuan,” jelas Gita, Senin (16/1/2023).
Dijelaskannya, setiap masing-masing desa, hanya dibutuhkan 1 orang saja sebagai Anggota PKD.
Dikatakannya, sampai saat ini masih ada tiga desa yang belum mendaftar sama sekali untuk menjadi anggota PKD Panwaslu.
“Saat ini, masih ada 3 Desa lagi yang belum ada pendaftar PKD nya sama sekali, yaitu Desa Boangmanalu, Desa Kuta Tinggi, dan Desa Sibongkaras," jelasnya.
Dirinya berharap masyarakat agar mendaftar dan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Harapannya, agar adanya yang mendaftar sebagai calon PKD untuk 3 Desa tersebut, dan semakin bertambah pula pendaftar di 3 Desa lainnya. Karena semakin banyak pendaftar, peluang kami untuk mengisi orang yang berkompetensi jadi PKD semakin besar,” tutup Alumni Universitas Jambi tersebut.
Adapun syarat Daftar PKD dilansir dari Pengumuman Perekrutan PKD, berikut beberapa syarat untuk mendaftar jadi calon PKD:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
2.Memiliki integritas Berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawas pemilu.
4. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar.
Baca juga: Panwaslu Kecamatan Binjai Kota Buka Pendaftaran PKD, Berikut Cara dan Tahapannya
5. Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan; dan
6. Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
Bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas bisa mendaftarkan diri dan mengantar berkas pendaftarannya di Kantor Panwaslu Kecamatan Salak. Pendaftaran terakhir pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023.
(cr7/tribun-medan.com)
023).
| Bawaslu Pakpak Bharat Copot APK Milik Bacaleg, Sebelumnya sudah Diimbau untuk Ditertibkan Mandiri |
|
|---|
| DPC PDIP Pakpak Bharat Sesalkan ke KPU, Ada Bacaleg Perempuan Terancam Tidak Ikut Pileg |
|
|---|
| Tak Daftarkan Bacalegnya, Tiga Partai Politik di Pakpak Bharat Dipastikan Tak Ikut Pileg 2024 |
|
|---|
| DPC Hanura Pakpak Bharat Buka Pendaftaran Bacaleg, Targetkan 1 Fraksi di DPRD |
|
|---|
| Ketua PDIP Pakpak Bharat Minta Kader Jalankan Instruksi Ketum Megawati, Turun ke Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pendaftaran-PKD-Salak-di-Kecamatan-Salak.jpg)