Berita Sumut
Bawaslu Karo Akan Panggil Parpol dan Instansi Terkait Bahas Pembersihan Alat Peraga Kampanye Besok
Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan, pemanggilan ini untuk membahas perihal Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah banyak terpasang
Penulis: Muhammad Nasrul |
Bawaslu Karo Akan Panggil Parpol dan Instansi Terkait Bahas Pembersihan Alat Peraga Kampanye Besok
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, berencana akan memanggil seluruh Partai Politik (Parpol) dan instansi terkait Kamis (2/11/2023) besok.
Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan, pemanggilan ini untuk membahas perihal Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah banyak terpasang.
"Ya terkait APK dan sejenisnya, besok kita akan panggil pihak-pihak yang berkaitan. Mulai dari Parpol hingga Pemkab," ujar Gemar, Rabu (1/11/2023).
Dijelaskan Gemar, melalui pertemuan besok pihaknya akan membahas perihal rencana pembersihan.
Dimana, dirinya menyebutkan setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) pada Jumat (3/11/2023) mendatang nantinya ada hari kosong hingga jadwal kampanye pada 28 November mendatang.
"Nanti kan ada semacam hari kosong mulai penetapan DCT sampai waktu mulai kampanye. Jadi semua peraga yang berhubungan dengan bakal calon akan kita tertibkan," ucapnya.
Besok, dirinya mengaku pihaknya akan memberikan penjelasan kepada Parpol untuk bersedia secara sukarela mencopot semua APK yang telah terlanjur dipasang.
Jika hal ini tidak diindahkan hingga penetapan DCT, maka dirinya mengatakan pihaknya dibantu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan melakukan tindakan tegas.
"Tinggal pilih mau diturunkan sendiri atau kita yang tertibkan," katanya.
Lebih lanjut, Gemar mengatakan nantinya perihal aturan pemasangan APK akan ditentukan oleh pihak KPUD Karo. Mulai dari desain apa yang diperbolehkan, hingga di mana saja tempat yang boleh dipasang APK.
(mns/tribun-medan.com)
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
| Daftar Nama 20 Pejabat Eselon II Pemko Siantar yang Dilantik, Ada Kadis Perhubungan dan Kesehatan |
|
|---|
| Nasib 3 Begal Motor Tusuk Wanita Bawa Kabur Honda Beat di Jalan Sempurna, Hakim Vonis . . . |
|
|---|
| Daftar Nama 20 Pejabat Baru Pemkab Deli Serdang yang Dilantik Bupati dr Asri Ludin Tambunan |
|
|---|