Tribun Wiki
Batas Wilayah Kota Siantar yang Dikelilingi oleh Kabupaten Simalungun
Kota Siantar berbatasan langsung dengan Kabupaten Simalungun. Namun batas wilayah ini masih menjadi perdebatan
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Siantar tahun 2017, luas wilayah Kota Siantar mencapai 79,971 Km persegi.
Kota Siantar memiliki 8 kecamatan dan 35 kelurahan.
Untuk batas wilayah Kota Siantar, langsung berhadapan dengan Kabupaten Simalungun.
Namun, mengenai batas wilayah ini, masih belum jelas dan menjadi polemik.
Hanya saja, bila dilihat dari peta wilayah, berikut ini batas wilayah Kota Siantar berdasarkan kecamatan yang ada.
Baca juga: Batas Wilayah Kota Tebingtinggi yang Dikelilingi Kabupaten Sergai
Perbatasan di Utara
Kota Siantar di bagian utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Simalungun.
Adapun kecamatan yang menjadi titik batas wilayah antara Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun adalah Kecamatan Siantar Martoba.
Dari catatan BPS Kota Siantar tahun 2017, luas wilayah Kecamatan Siantar Martoba ini mencapai 18,022 Km persegi.
Jumlah penduduknya sebanyak 36.744 jiwa hingga tahun 2020 berdasarkan data BPS Kota SIantar.
Baca juga: Batas Wilayah Kabupaten Sergai dengan Selat Malaka, Simalungun, Batubara dan Deliserdang
Perbatasan di Selatan
Adapun batas wilayah Kota Siantar dengan Kabupaten Simalungun di wilayah selatan titiknya berada di Kecamatan Siantar Marimbun.
Kecamatan Siantar Marimbun sendiri memiliki luas wilayah hingga 18,006 Km persegi hingga tahun 2017 berdasarkan catatan BPS Kota Siantar.
Untuk jumlah penduduknya hingga tahun 2020 dari data BPS Kota Siantar mencapai 20.675 jiwa.
Baca juga: Batas Wilayah Kabupaten Karo dengan Aceh, Simalungun, Samosir, Dairi, Langkat, dan Deliserdang
Perbatasan di Barat
Perbatasan wilayah Kota Siantar di wilayah barat dengan Kabupaten Simalungun titiknya berada di Kecamatan Siantar Sitalasari.
Adapun Kecamatan Siantar Sitalasari ini memiliki luas wilayah hingga 22,723 Km persegi berdasarkan catatan BPS Kota Siantar tahun 2017.
Untuk jumlah penduduk di Kecamatan Siantar Sitalasari mencapai 34.323 jiwa.
Baca juga: Batas Wilayah Kabupaten Langkat dengan Karo, Delieserdang dan Provinsi Aceh
Perbatasan di Timur
Untuk batas wilayah Kota Siantar di bagian timur dengan Kabupaten Simalungun berada di sejumlah titik kecamatan.
Dari peta Kota Siantar, titik batas wilayah kawasan ini dengan Kabupaten Simalungun meliputi Kecamatan Siantar Martoba, Kecamatan Siantar Timur, dan Kecamatan Siantar Marihat.
Masing-masing kawasan memiliki luas wilayah yang beragam.
Untuk Kecamatan Siantar Martoba luas wilayahnya berdasarkan catatan BPS Kota Siantar tahun 2017 mencapai 18,022 Km persegi.
Jumlah penduduknya sebanyak 36.744 jiwa hingga tahun 2020 berdasarkan data BPS Kota SIantar.
Baca juga: Titik Batas Wilayah Kota Binjai dengan Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang
Kemudian, Kecamatan Siantar Timur luas wilayahnya mencapai 4,520 Km persegi.
Jumlah penduduknya berkisar 36.744 jiwa.
Lalu, untuk Kecamatan Siantar Marihat, luas wilayahnya mencapai 7,825 Km persegi.
Dan jumlah penduduknya mencapai 20.933 jiwa.
Mengenai titik pasti batas wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun ini masih terjadi kisruh.
Ada ketidakcocokan perhitungan batas wilayah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 119 Tahun 2022 Tanggal 26 Desember 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Simalungun dengan Kota Pematang Siantar, masih terdapat batas yang belum sinkron antara Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Selain itu, telah diperoleh koordinat baru melalui sinkronisasi dan harmonisasi dengan melakukan survei lapangan secara bersama-sama oleh Tim Penegasan Batas (TPB) Daerah Kota Pematang Siantar dan TPB Daerah Kabupaten Simalungun.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka proses revisi Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematang Siantar Tahun 2012-2032, Pemko Pematang Siantar melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/balai_kota_siantar_20160205_183113.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.