Berita Viral
Sosok Muhammad Yusrizki Terdakwa Korupsi BTS Kominfo, Petinggi di Perusahaan Suami Puan Maharani
Sosok Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki petinggi di perusahaan milik suami Puan Maharani menjalani sidang korupsi BTS Kominfo
TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki petinggi di perusahaan milik suami Puan Maharani menjalani sidang korupsi BTS Kominfo pada Kamis (16/11/2023).
Sosok Muhammad Yurizki yang terlibat dalam korupsi BTS Kominfo bisa membuat suami Puan Maharani tidak tersentuh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dua tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo bakal segera menjalani persidangan perdana pada 16 November 2023.
Ketut mengungkapkan dua tersangka yang dimaksud tersebut yakni Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama.
“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima surat pemberitahuan penetapan persidangan atas nama terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan Windi Purnama,” kata Ketut dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Selasa (15/11/2023).
Ketut menjelaskan penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki dan Windi Purnama digelar pada Kamis (16/11/2023) besok.
Hal itu sebagaimana terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal7 November 2023 untuk terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dan terdakwa Windo Purnama terlampir dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.
Menurut Ketut, sebelum jadwal persidangan kedua terdakwa ditetapkan, keduanya telah melalui beberapa tahapan sebagai berikut, tahap II atau P-16A untuk Windi Purnama pada 16 Agustus dan Yusrizki pada tanggal 11 September.
"Kemudian dilakukan pelimpahan perkara (P-31) terdakwa Yusrizki dan Windi pada 6 November," ujar dia.
Ketut mengatakan selama menjalani proses persidangan nantinya, kedua terdakwa ditahan di rutan berbeda.
Adapun terdakwa Yusrizki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan terdakwa Windi Purnama ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Kejagung juga sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Selain Yusrizki dan Windi Purnama, sebanyak enam terdakwa sudah disidang terlebih dahulu.
Keenam terdakwa sudah menjalani putusan di pengadilan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan terakhir, pada Jumat (3/11), penyidikan menetapkan Anggota III BPKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
| Bocoran KPK soal Menkes Budi Gunadi Berpeluang Diperiksa, Kasus Suap Proyek Rumah Sakit |
|
|---|
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Muhammad-Yusrizki-petinggi.jpg)