Berita Sumut
Diskotek Key Garden di Kutalimbaru Tak Ada Izin, Bangunannya akan Segera Dirobohkan
Bahkan, sebagian bangunan yang terdapat di dalam areal tersebut, tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara, tegaskan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin Diskotek Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Sumatera Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) DPMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution usai menggelar rapat dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Forkopimda Deliserdang.
Baca juga: Pemprov Sumut Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Usaha Key Garden, Dukung Pemberantasan Narkoba
"Di lokasi Key Garden yang berada di Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, tidak pernah dikeluarkan izin diskotek oleh dinas DPMPTSP Sumut," ujar Faisal, Rabu (15/11/2023).
Lanjut Faisal, jika lokasi berdirinya diskotek yang dikelola Samsul Tarigan berada di kawasan perkebunan.
Bahkan, sebagian bangunan yang terdapat di dalam areal tersebut, tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung.
"Terhadap bangunan yang tidak melaksanakan fungsi sesuai dengan izin bangunan, maka dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin," ujar Faisal.
Kadis DPMPTSP Sumut ini juga menambahkan, ditemukannya juga pelanggaran pemakaian tenaga listrik yang mempengaruhi pengukuran dan batas daya.
"Dan di lokasi Key Garden dari hasil penegakan hukum, ditemukan dugaan peredaran narkoba, tindak pidana perjudian, tindak pidana prostitusi, yang saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polrestabes Medan," ujar Faisal.
Sedangkan itu, Faisal mengatakan masing-masing dinas atau instansi terkait segera menyegel dengan memasang plang sesuai dengan kewenangan bila tidak memiliki izin.
Sementara itu, Pemkab Deliserdang telah mencabut IMB nomor 503.570.647/0191/DPMPTSP DS/IX/2020 atasnama Mulyadi Barus.
Baca juga: Pelarian Samsul Tarigan Berakhir, Ditangkap di Karo, Rumahnya Digeledah-Diskotek Key Garden Disegel
Artinya bangunan Diskotek Key Garden yang sudah berdiri sejak lima tahun silam ini akan dirobohkan
"Melakukan sanksi administrasi berupa penertiban atau pembongkaran bangunan yang ada di Key Garden dan sekitarnya yang tidak memiliki IMB/PBB," tutup Faisal.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Nasib Kadishub Medan Erwin Saleh yang Mendadak Opname Usai Tersangka, Kejaksaan Siap Jemput Paksa |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dinas-Penanaman-Modal-Sumut-Key-Garden.jpg)