Berita Viral

Diimingi Rp 50 Ribu, Tukang Parkir di Jakarta jadikan Remaja 13 Tahun jadi Budak Seks Selama 6 Bulan

Ayanya tak menyangka mendengar pengakuan anaknya yang telah menjadi budak birahi juru parkir sejak Februari 2023.

Editor: Satia
Dok.Tribun-Medan.com
Ilustrasi Remaja jadi Budak Seks Tukang Parkir 

"Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," imbuhnya.

Mendapatkan informasi yang tak mengenakkan tersebut, SU lantas menanyakan hal itu kepada anak mereka.
Halaman selanjutnya 

Betapa hancurnya hati SU ketika anaknya mengaku bahwa sudah disetubuhi oleh korban lebih dari sekali sejak Februari 2023.

Adapun perbuatan itu dilakukan pelaku kala SU dan ibunya sedang bekerja.

Baca juga: DISIARKAN Langsung Irak Vs Timnas Indonesia, Fisik Garuda Jadi Perhatian Hadapi Peringkat 68 FIFA

"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB saat jam kerja," jelasnya.

"Pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban," ungkap Putra.

"Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan." tambahnya.

"Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya," tegasnya.

Baca juga: Pajero Sport Rusak Parah Masuk ke Jurang Sedalam 15 Meter di Taput, Polisi: Tak Ada Korban Jiwa

Adapun pelaku melancarkan aksinya itu dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.

"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," jelas Putra.

Oleh karena itu, SU yang geram bukan kepalang pun melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya itu kepada Polsek Tambora.

Selanjutnya, pelaku ditangkap di kediamannya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara terhadap korban, pihaknya sudah melakukan visum.

Baca juga: Terima Beasiswa Rp 1,6 Miliar, Mahasiswa ini Kaget, Biasanya Hanya Ditransfer Sejuta: Dikirim Tuhan

"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, Pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.

Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka Njo pun dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga korban masih sakit hati atas insiden tersebut.

Mereka seolah masih tak menyangka bahwa anaknya menjadi korban cabul.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved