Berita Viral
Diimingi Rp 50 Ribu, Tukang Parkir di Jakarta jadikan Remaja 13 Tahun jadi Budak Seks Selama 6 Bulan
Ayanya tak menyangka mendengar pengakuan anaknya yang telah menjadi budak birahi juru parkir sejak Februari 2023.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN -Hancur hati seorang ayah melihat peristiwa yang dialami oleh anaknya.
Anaknya diketahui menjadi budak seks oleh seorang juru parkir.
Tak tanggung-tanggung, gadis malang ini sudah 6 bulan menjadi pemuas nafsu si tukang parkir.
Dengan iming-iming uang Rp 50 ribu, lelaku bejat ini sudah mendapatkan kepuasan dari anak gadis.
Baca juga: PERINGATAN KERAS IRAN, Tak Takut Ancaman AS dan Siap Hadapi Skenario Terburuk Perang di Gaza!
Kejadian ini terjadi di Tambora, Jakarta Barat.
Ayanya tak menyangka mendengar pengakuan anaknya yang telah menjadi budak birahi juru parkir sejak Februari 2023.
Diketahui, korban pencabulan tersebut masih berusia 13 tahun.
Korban dicabuli oleh pelaku berinisial DJ alias Njo berumur 55 tahun.
Dalam kasus ini, DJ merupakan tetangganya sendiri.
Baca juga: Terlilit Pinjol Rp 100 Juta, Ibu di Depok Jual Keperawanan Anak, WNA jadi Sasaran Karena Banyak Uang
Korban dirudapaksa DJ di kamar indekostnya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (15/9/2023) lalu.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu bermula kala ayah korban SU (57) diberi informasi oleh tetangganya bahwa dia memergoki pelaku tengah berada di dalam indekos korban.
Saat diintip ke dalam kamar, rupanya dia melihat pelaku tengah melakukan pencabulan kepada korban.
Pada saat itu, pelaku menyetubuhi korban hingga lemas.
Baca juga: Rela Man United Merugi, Erik Ten Hag Serius Buang 3 Pemain, Ada Anthony Martial hingga Sancho
"Tetangga korban ini kemudian menegur pelaku, lalu pelaku langsung kabur melarikan diri." ujar Putra saat dihubungi, Senin (18/9/2023).
"Tetangga korban ini pun menghubungi dan memberitahu ayah korban atas peristiwa yang dilihatnya," imbuhnya.
Mendapatkan informasi yang tak mengenakkan tersebut, SU lantas menanyakan hal itu kepada anak mereka.
Halaman selanjutnya
Betapa hancurnya hati SU ketika anaknya mengaku bahwa sudah disetubuhi oleh korban lebih dari sekali sejak Februari 2023.
Adapun perbuatan itu dilakukan pelaku kala SU dan ibunya sedang bekerja.
Baca juga: DISIARKAN Langsung Irak Vs Timnas Indonesia, Fisik Garuda Jadi Perhatian Hadapi Peringkat 68 FIFA
"Pelaku menyetubuhi korban di siang hari antara pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB saat jam kerja," jelasnya.
"Pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi karena penghuninya sedang bekerja termasuk ayah dan ibu korban," ungkap Putra.
"Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan." tambahnya.
"Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya," tegasnya.
Baca juga: Pajero Sport Rusak Parah Masuk ke Jurang Sedalam 15 Meter di Taput, Polisi: Tak Ada Korban Jiwa
Adapun pelaku melancarkan aksinya itu dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban.
"Pelaku memberikan sejumlah uang ke korban sebelum ataupun setelah melakukan persetubuhan kepada korban dengan jumlah bervariasi antara Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu untuk membujuk korban agar mau disetubuhi dan tidak melapor ke orang tuanya," jelas Putra.
Oleh karena itu, SU yang geram bukan kepalang pun melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya itu kepada Polsek Tambora.
Selanjutnya, pelaku ditangkap di kediamannya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambora, Jakarta Barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara terhadap korban, pihaknya sudah melakukan visum.
Baca juga: Terima Beasiswa Rp 1,6 Miliar, Mahasiswa ini Kaget, Biasanya Hanya Ditransfer Sejuta: Dikirim Tuhan
"Berdasarkan dua alat bukti yang sudah Polsek Tambora miliki, Pelaku DJ alias Njo (55) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya," kata Putra.
Terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka Njo pun dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga korban masih sakit hati atas insiden tersebut.
Mereka seolah masih tak menyangka bahwa anaknya menjadi korban cabul.
Artikel ini diolah Tribunnewsmaker
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Tukang Parkir di Jakarta jadikan Remaja 13 Tahun j
Diimingi Uang Rp 50 Ribu Remaja jadi Budak Seks
Enam Bulan Remaja Jadi Pemuas Nafsu Tukang Parkir
Tribun Medan
tukang parkir
budak seks
pemuas nafsu
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahasiswi-ditikam-di-hotel.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.