Breaking News

Berita Sumut

Mabuk, Calon Kades di Sunggal Tewas Ditikam, Korban dan Temannya Sempat Keroyok Pelaku di Lapo Tuak

Malam itu, pelaku datang ke lapo tuak untuk menemui temannya. Sementara ketika itu korban diduga sudah dalam kondisi sedang mabuk berat.

|
Tribun Medan/HO
Tampang Satria Sembiring, pelaku penikaman terhadap Calon Kepala Desa Sei Beras Prianta Purba, ketika diamankan di Polsek Sunggal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Prianta Purba tewas ditikam seorang pria di lapo tiak di kawasan Jalan Setia Karya, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada Kamis (2/11/2023) lalu.

Prianta Purba merupakan calon Kepala Desa Sei Beras, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Baca juga: Ribut di Warung Tuak, Deo Pranata Tikami Putra Tarigan di Lapo Tuak hingga Tewas

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar membeberkan kronologi kejadian tersebut bermula dari adanya keributan antara korban dengan pelaku bernama Satria Sembiring.

Malam itu, pelaku datang ke lapo tuak untuk menemui temannya. Diduga ketika itu korban dalam kondisi sedang mabuk berat.

Korban sempat menatap pelaku dan keduanya terlibat cekcok mulut.

Lalu, pelaku dikeroyok oleh korban dan teman-temannya di dalam lapo tuak tersebut.

Katanya, ketika itu pelaku yang sudah tersudut mencoba membela diri dan mengeluarkan senjata tajam.

"Pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menikam korban Prianta Purba," sebutnya.

Dijelaskannya, akibat tikaman tersebut korban mengalami luka di bagian perut dan sempat dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan medis.

"Kondisi korban terakhir meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit," bebernya.

Sonny menjelaskan, setelah kejadian itu pelaku pun langsung melarikan diri dan membiarkan korban bersimbah darah di lokasi.

Setelah beberapa hari melarikan diri, akhirnya pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Sunggal.

Baca juga: Pemilik Lapo Tuak yang Tembak Pipi Penjaga Malam Cuma Divonis Setahun Penjara

"Hari Kamis kemarin, yang bersangkutan ini diserahkan keluarga ke polisi," bebernya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dari tangan pelaku polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu buah pisau yang dipakai oleh pelaku untuk melukai korban.

"Untuk pasal yang dikenakan yakni 351 ayat 3 mengakibatkan meninggal dunia," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved