Polres Tanjungbalai

Bobol Rumah Warga, RP Di Sikat Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan

tersangka inisial RP Alias Ramses (44) warga Jalan T mir Hamzah lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
tersangka inisial RP Alias Ramses (44) warga Jalan T Amir Hamzah lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil mengamankan tersangka Pencurian dengan pemberatan.

Diketahui tersangka inisial RP Alias Ramses (44) warga Jalan T Amir Hamzah lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

RP ditangkap diruamahnya Jalan Teuku Amir Hamzah pada hari Jumat (10/11/23) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, pembongkaran dilakukan pada Selasa 18 Juli 2023 pukul 23.00 WIB di Jalan Teuku Amir Hamzah lingkungan I Kelurahan Perwira kecamatan Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai.


Barang barang yang dicuri berupa tiga unit kipas angin, satu unit aquarium ikan, satu unit printer,  2 uni Magzicom, satu unit strika, satu unit mesin pompa air, tiga slop rokok Club X, satuslop rokok Sampoerna 16, dua kotak Indomie, dua kotak Intermi, satu lusin susu Merk Narion, dua crat minuman kaleng merek walet, satu kotak minuman kraringdaen, satu kotak POP MIE, tiga slop rokok MANSION, satu pak roti merk COCO PUPF,  dua pak roti HATARI CREAM, satu kotak the pucuk, satu kotak roti unibis gula, satu lusin odol gigi Merk PEPSODENT, tiga slop rokok Gudang garam merah, seratus dua puluh bungkus kecil pewangi pakaian Merk MOLTO dan lima puluh bungkus kecil pewangi pakaian Merk RAPIKA, milik korban Todo Hamonangan Sitompul alias Todo (51), LK, Warga Jalan Teuku Amir Hamzah Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Povinsi Sumatera Utara mengalami kerugian Rp. 8.720.000 (delapan juta tujuh ratus duapuluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Selatan.

"Dari hasil penyelidikan didapat hasil bahwa pelaku adalah seorang laki-laki yang bernama RP Alias RAMSES, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekitar pukul 16.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Robinson Saragih bersama tim opsnal melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamatkan di Jalan Teuku Amir Hamzah lingkungan I Kelurahan Perwira.

RP melakukan aksi pencuriannya dengan cara memanjat dinding lantai dua rumah korban Todo Hamonangan Sitompul alias Todo (51), LK, Warga Jalan Teuku Amir Hamzah Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai Povinsi Sumatera Utara dari rumah kosong yang berada di sebelahnya yang kemudian merusak seng dan asbes rumah korban lalu mengambil barang-barang milik korban tersebut yang berada dilantai bawah (warung).


Pada saat di tangkap kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara pencurian yaitu berupa satu unit senter kepala warna hitam, satu unit linggis dan martil wara hitam yang terbuat dari besi, satu potong celana pendek warna hitam kilat selutut, empat bungkus kecil pewangi pakaian Merk Molto warna ungu, dua bungkus kecil pewangi pakaian Merk Soklin Rapika warna kuning.


Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Tanjung Balai Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 subs pasal 362 KUHPidana.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved