Penjualan Sisik Trenggiling

Abang Beradik di Padangsidimpuan Ditangkap karena Jual Beli Kulit Harimau hingga Sisik Trenggiling

Polda Sumut menangkap Abang beradik atas dugaan penjualan kulit harimau Sumatera dan sisik trenggiling.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Dua Abang beradik Martua Simamarta (44) dan Daud Yusuf Simamarta (41) ditangkap personel Polda Sumut karena diduga memperjualbelikan kulit harimau dan sisik trenggiling. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditrreskrimsus Polda Sumut menangkap Abang beradik atas dugaan penjualan kulit harimau Sumatera dan sisik trenggiling.

Keduanya ialah Martua Simamarta (44) warga Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, selaku pemilik kulit dan tulang harimau Sumatera atau Panthera tigris sondaica dan Daud Yusuf Simamarta (41), warga Jalan Pembangunan, Padangsidimpuan sebagai penjual.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua tersangka ditangkap di Samudera Hotel, Jalan Teuku Umar, Kamis (9/11/2023).

"Iya, benar. Dua tersangka Abang beradik dan diamankan di hotel,"ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).

Dari dua bersaudara ini turut diamankan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera serta tulang belulangnya dan 15 kilogram sisik trenggiling.

Saat ini mereka sudah ditahan di Polda Sumut. Sementara Polisi terus berkoordinasi dengan balai besar konservasi sumber daya alam (BBKSDA) Sumut.

"Dua tersangka sudah ditahan. Selanjutnya kita kordinasi dengan BKSDA Sumut."

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved