Viral Medsos

TERUNGKAP 7 Hakim MK Tak Mau Gantikan Posisi Anwar Usman, Akhirnya Suhartoyo Diangkat Jadi Ketua MK

Ternyata ada 7 hakim konstitusi tidak mau menggantikan posisi Anwar Usman untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews
Ketua MK Suhartoyo terpilih di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Sementara, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dijabat Saldi Isra. (Tribunnews) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ternyata ada 7 hakim konstitusi tidak mau menggantikan posisi Anwar Usman untuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dari dua yang setuju, akhirnya Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengungkapkan alasan tujuh hakim konstitusi tidak bersedia menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Dari sembilan hakim konstitusi, hanya dua orang yang bersedia menduduki jabatan sebagai Ketua MK. Keduanya ialah Suhartoyo dan Saldi Isra.

Saldi Isra mengatakan, tujuh hakim yang menolak menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK memiliki pendapat berbeda-beda.

Hakim Arief Hidayat yang hampir terpilih jadi Ketua MK beralasan karena ingin mengambil peran lain. 

Selanjutnya, Hakim Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams berdalih akan segera pensiun. 

Sementara, Anwar Usman tidak bisa lagi mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK karena sesuai Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan dia terbukti melanggar etik berat.

Oleh sebab itu, Saldi Isra dan Suhartoyo menjadi pimpinan MK karena pengalamannya sebagai hakim konstitusi.

"Yang mulia Suhartoyo sudah delapan tahun di MK ya. Saya 6,5 tahun, sudah bisa tahu lah satu sama lain. Itu pertimbangan yang kita baca kenapa tadi 7 orang lain itu memunculkan nama kami berdua. Tapi kenapa Pak Harto bersedia tanya ke beliau. Saya manggil beliau Pak Harto," kata Saldi, di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Saldi Isra lakukan salam komando dengan Ketua MK Suhartoyo
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra lakukan salam komando dengan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK, dilakukan melalui Rapat Permusyawakatan Hakim (RPH) tertutup untuk umum yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, pada Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang terbukti pelanggaran etik berat dan disanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

"Sambil refleksi, kami kedua nanti, ada dorongan memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir. Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," sambungnya.

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB pagi. 

RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat. 

Secara lengkap, 9 hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu:

Anwar Usman,

Arief Hidayat,

Wahiduddin Adams,

Manahan M P Sitompul,

Suhartoyo,

Saldi Isra,

Enny Nurbaningsih,

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh,

M. Guntur Hamzah.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.

Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Pernyataan Suhartoyo setelah Terpilih sebagai Ketua MK

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Adapun Hakim Konstitusi Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.

Suhartoyo menegaskan, ia terbuka untuk menerima kritikan publik, jika ke depannya dinilai ada yang tidak baik dengan MK. Menurutnya, kritikan itu akan menjadi bahan evaluasi Ketua dan Wakil MK.

"Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tidak apa-apa kami dikritik berdua. Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi. Jadi jangan dibiarkan (jika ada sesuatu yang tidak baik dilakukan MK)," kata Suhartoyo, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Suhartoyo menambahkan, jika sesuatu yang tidak baik dilakukan MK itu dibiarkan begitu saja oleh publik, maka dikhawatirkan akan menjadi cikal bakal masalah yang besar kemudian hari. "Kalau semua membiarkan, sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi suatu yang bisa menjadi besar," ucapnya.

Sementara itu, Suhartoyo belum menyampaikan apapun terkait pemulihan martabat MK setelah diterpa kasus pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, beberapa waktu lalu. Sebab, ia mengatakan, meskipun terpilih sebagai Ketua MK, Suhartoyo merasa dia belum bisa menyampaikan soal pemulihan nama MK itu karena belum dilantik. "Tapi itu semua mungkin bisa kami sampaikan setelah kalau saya ya kalau sudah dilantik, kalau belum dilantik saya sebenarnya belum pada kapasitas itu untuk menyampaikan hal-hal yang penting yang mungkin bisa dilakukan," katanya.

"Tetapi semangat kami berdua itu tetap sama bahwa yang sekiranya di Mahkamah Konstitusi itu dipandang ada yang tidak baik tentunya itu akan kami perbaiki bersama dan termasuk dengan para hakim yang lain," tambahnya.

Baca juga: SIKAP Hakim MK hingga Pencopotan Anwar Usman, Kini MK Kembali Sidangkan Batas Usia Capres/Cawapres

Berikut nama-nama hakim Mahkamah Konstitusi sebelum Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. Ke-9 hakim Mahkamah Konstitusi merupakan usulan dari 3 lembaga, yaitu tiga orang usulan Mahkamah Agung, tiga orang usulan Presiden, dan 3 orang usulan DPR RI.

1. Nama: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Jabatan: Ketua MK. (20 Maret 2023 s/d 20 Maret 2028)---Dicopot Selasa 7/11/2023.

Masa Jabatan: 

Periode 1: 06 April 2011 s/d 06 April 2016

Periode 2: 07 April 2016 s/d 07 April 2026

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).

2. Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Masa Jabatan:

Periode 1: 07 Januari 2015 s/d 07 Januari 2020

Periode 2: 07 Januari 2020 s/d 15 November 2029

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).

3. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum

Masa Jabatan: 

Periode 1: 28 April 2015 s/d 28 April 2020

Periode 2: 30 April 2020 s/d 08 Desember 2023

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).

4. Nama: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

Jabatan: Wakil Ketua MK (20 Maret 2023 s/d 20 Maret 2028)

Masa Jabatan: 

11 April 2017 s/d 11 April 2032

Lembaga Pengusul: Presiden RI

5. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.

Masa Jabatan:

13 Agustus 2018 s/d 27 Juni 2032

Lembaga Pengusul: Presiden RI

6. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.

Masa Jabatan:

07 Januari 2020 s/d 15 Desember 2034

Lembaga Pengusul: Presiden RI

7. Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.

Masa Jabatan: 

Periode 1: 01 April 2013 s/d 01 April 2018

Periode 2: 27 Maret 2018 s/d 03 Februari 2026

Lembaga Pengusul: DPR RI

8. Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA

Masa Jabatan:

Periode 1: 21 Maret 2014 s/d 21 Maret 2019

Periode 2: 21 Maret 2019 s/d 17 Januari 2024

Lembaga Pengusul: DPR RI

*) Wahiduddin Adams, SH. MA akan pensiun. Posisinya akan digantikan Arsul Sani Anggota DPR RI dari Fraksi PPP. Pada 25-26 September 2023, DPR melakukan fit and proper test untuk seleksi hakim konstitusi usulan DPR. Sekitar 15 menit setelah proses wawancara berakhir pada 26 September 2023, DPR mengumumkan seluruh fraksi setuju memilih Asrul Sani sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR RI.

9. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.

Masa Jabatan:

23 November 2022 s/d 08 Januari 2035

Lembaga Pengusul: DPR RI

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved