Viral Medsos

SIKAP Hakim MK hingga Pencopotan Anwar Usman, Kini MK Kembali Sidangkan Batas Usia Capres/Cawapres

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), telah mengajukan uji materiil atas pasal yang diputuskan

Editor: AbdiTumanggor
tribunnews
Sidang Mahkamah Konstitusi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perebutan kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi akan memanas setelah Anwar Usman resmi diberhentikan (dipecat) dari kursi Ketua MK. Hal itu melihat komposisi hakim MK, minus Anwar Usman, yang tersisa hanya 8 orang yang bisa menyidangkan perkara Pemilu 2024.

Begitu juga halnya dengan komposisi hakim MK apakah menganulir keputusan usia capres-cawapres setelah minus Anwar Usman. Di mana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), telah mengajukan uji materiil atas pasal yang diputuskan Anwar Usman tersebut. 

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) hari ini, Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB.

Materi gugatan adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sebelumnya telah diubah melalui Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 menjadi: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah."

"Rabu, 8 November 2023, pukul 13.30. Agenda, pemeriksaan pendahuluan," tulis situs resmi MK dikutip Selasa (7/11/2023). Gugatan uji materiel ini dilayangkan oleh Brahma Aryana (23), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.

DAFTAR NAMA 9 HAKIM MK: Berikut nama-nama hakim Mahkamah Konstitusi sebelum Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. Ke-9 hakim Mahkamah Konstitusi merupakan usulan dari 3 lembaga, yaitu tiga orang usulan Mahkamah Agung, tiga orang usulan Presiden, dan 3 orang usulan DPR RI. (Tangkapan layar)
DAFTAR NAMA 9 HAKIM MK: Berikut nama-nama hakim Mahkamah Konstitusi sebelum Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. Ke-9 hakim Mahkamah Konstitusi merupakan usulan dari 3 lembaga, yaitu tiga orang usulan Mahkamah Agung, tiga orang usulan Presiden, dan 3 orang usulan DPR RI. (Tangkapan layar)

Diketahui, paman dari Gibran Rakabuming Raka itu telah diberhentikan dari Ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik hakim MK, Selasa (7/11/2023).

Setelah dicopot, kemudian Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan.

Perintah ini dikeluarkan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memutus memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Memerinthakan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan MKMK, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai perkara yang menyangkut pemilihan presiden hingga pemilihan wali kota.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas dia.

Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya.
Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya. (HO)

Berikut nama-nama hakim Mahkamah Konstitusi sebelum Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. Ke-9 hakim Mahkamah Konstitusi merupakan usulan dari 3 lembaga, yaitu tiga orang usulan Mahkamah Agung, tiga orang usulan Presiden, dan 3 orang usulan DPR RI.

1. Nama: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Jabatan: Ketua MK. (20 Maret 2023 s/d 20 Maret 2028)---Dicopot Selasa 7/11/2023.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved