Narkoba
Kapolres Simalungun Gerebek Gudang Jeruk, Tangkap Petani yang Nyambi Jual Sabu
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung ikut melakukan penggerebekan sebuah gubuk jeruk yang ada di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung ikut melakukan penggerebekan sebuah gubuk jeruk yang ada di Huta Sukadame, Nagori Bandar Saribu, Kabupaten Simalungun, Rabu (18/11/2023) sore. Penggerebekan dilakukan usai lokasi tersebut dicurigai warga lain sebagai lapak jual-beli narkoba.
Polisi pun mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Gubuk Perladangan Jeruk milik tersangka "RS alias Sahdan (39).
"Tersangka pertama adalah RS alias Sahdan, seorang petani berusia 39 tahun yang merupakan penduduk Nagori Bandar Saribu. Sedangkan tersangka kedua adalah AD berusia 25 tahun, yang merupakan penduduk Kota Tebing Tinggi," kata Kapolres.
Dalam gubuk perladangan milik Sahdan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bruto 16,54 gram, satu bungkus plastik klip kecil yang beris dua kaca pirex, satu unit HP merek Nokia warna hitam, dan satu unit timbangan digital.
Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung menyampaikan, pihaknya melaksanakan kegiatan gabungan antara Polres Simalungun, Polsek Saribu Dolok, Camat, Koramil Saribu Dolok, BNN Simalungun, dan kepala desa setempat.
"Dua orang pelaku yang diduga pengedar narkoba bedasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa banyak orang yang datang ke sini dan tidak dikenal yang kemudian keluar masuk ketempat ini," kata Kapolres.
Kapolres Simalungun berharap, bahwa apapun alasannya menggunakan narkoba tidak diperbolehkan dan hal yang tidak benar, secara jangka panjang penggunaan narkoba itu akan merusak organ-organ tubuh, merusak sistem syaraf, dan yang paling parah adalah menimbulkan kecanduan.
Dampak narkoba, terang Kapolres, selain menjadi ketergantungan juga mengganggu sistem fungsi syaraf yang bersangkutan dan berdampak kepada hal-hal yang negatif seperti emosi yang tidak terkendali, menjadi malas dalam beraktivitas, dan tentu saja berpotensi untuk dapat melakukan tindak pidana yang lain.
"Kami tidak akan mentolerir peredaran narkotika dan akan terus berupaya untuk memberantasnya. Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama melawan narkotika dan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktifitas yang mencurigakan," tegas Kapolres.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
|
|---|
| Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
|
|---|
| Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
|
|---|
| Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
|
|---|
| Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Simalungun-menggerebek-sebuah-gubuk-jeruk-yang-ada-di-Huta-Sukadame.jpg)