Berita Viral

CARA Licik Gadis di Sleman Tilap Uang Toko Rp700 Juta, Beraksi Selama 8 Bulan, Terbongkar Gegara Ini

Beginilah cara licik gadis di Sleman yang menilap uang toko klontong Rp700 juta yang beraksi selama delapan bulan dan akhirnya terkuak dengan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Cara licik gadis di Sleman berinisial ADS (24) yang menilap uang toko klontong Rp700 juta. Terkuak punya kelainan seksual 

Perusahaan grosir Sembako ini lalu membuat laporan ke Polsek Gamping.

Baca juga: PDIP Medan Sebut Bobby Nasution Sepele dan Tunjukan Sikap Menantang karena Ulur Waktu Kembalikan KTA

Baca juga: Gerakan Aktivis 98 Minta KPU Segera Mendiskualifikasi Gibran dari Cawapres Dinilai Cacat Etik

Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 3 Oktober 2023.

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Sleman.

Ia disangka melanggar pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dihadapan petugas, pelaku ADS mengaku nekat menggelapkan uang toko karena ada kesempatan.

Ia sudah bekerja sebagai karyawan selama 3 tahun dan mengetahui ada peluang.

Peluang itu dimanfaatkan untuk mencuri uang.

Perbuatan itu dilakukan sejak Februari hingga September akhir dengan total mencapai ratusan juta rupiah.

"Uangnya untuk seneng-seneng. Judi, dugem dan buat jalan jalan sama pacar," kata dia.

Seorang pria berinisial MF (33), karyawan sebuah perusahaan, ditangkap atas dugaan penggelapan 22 ton pupuk perusahaan itu senilai Rp 258 juta.

Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mengaudit setoran pembayaran pupuk pada bulan September 2023.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya karena tergiur oleh gaya hidup hedon,” kata Arief, kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Arief menerangkan, tersangka MK selalu direktur wilayah perusahaan tidak melakukan setoran uang pupuk sebanyak 22 ton atau senilai Rp 258 juta kepada kasir perusahaan.

“Atas dugaan tersebut, direksi perusahaan membuat laporan polisi dan tersangka kami proses,” ujar Arief, melansir dari Kompas.com.

Arief menuturkan, saat ini, kasus tersebut masih didalami penyidik dengan memeriksa tersangka dan sejumlah saksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved