Berita Viral

Anwar Usman Dapat Masalah Baru, Usai Dicopot dari Jabatan Ketua MK Sekarang Dilaporkan ke Ombudsman

Anwar Usman mendapatkan masalah baru. Usai dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman dilaporkan ke

HO
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (15/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Anwar Usman mendapatkan masalah baru. Usai dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman dilaporkan ke Ombudsman. 

Perekat Nusantara dan TPDI kembali membuat laporan ke Ombudsman. 

Sebelumnya, organisasi ini menuntut agar Anwar Usman dipecat sebagai hakim.

Namun rencana itu gagal. 

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, hari ini, Kamis (9/11/2023), Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman RI.

Paman Gibran Rakabuming Raka itu diduga maladministrasi dalam menangani kasus batas usia capres-cawapres.

Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus mengatakan, kecewa karena lima butir amar putusan MKMK yang dijatuhkan kepada Anwar Usman tidak menyentuh esensi persoalan sama sekali.

"Tidak menjawab ekspektasi publik, bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek yuridis, filosofis, etik dan moral," katanya.

MATI KUTU Anwar Usman
MATI KUTU Anwar Usman (tribun medan)

Alasannya karena MKMK tegas menyatakan Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa "pemberhentian dengan tidak hormat" sesuai ketentuan pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Petrus justru menduga ada aroma kompromi, aroma intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka Hakim Terlapor.

"Padahal, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK ketimbang muka Hakim Terlapor yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat," ujarnya.

Dengan amar putusan seperti itu, menurut Petrus Selestinus sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga.

"Ibarat dokter bedah mengoperasi cancer tetapi masih menyisahkan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan, " katanya.

Baca juga: VIRAL!, Detik-Detik Istri Sah Labrak Suami Bareng Wanita di Tempat Prostitusi, Langsung Tak Berkutik

Baca juga: Kolaborasi Fakultas Hukum UISU-UI Gelar Seminar Internasional ICLAVE 2023

Namun, Hakim Terlapor (Anwar Usman) masih menjadi ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK, sehingga Hakim Terlapor dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran non yustisial secara lebih leluasa tanpa beban dll dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan.

Selain itu, Hakim Terlapor juga dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi Terlapor/Pelapor untuk banding, sementara peraturan Banding yang seharusnya dibuat oleh Hakim Terlapor selaku Ketua MK selama ini diabaikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved