Berita Viral

Terkuak Anwar Usman Bujuk Hakim Lain Agar Kabulkan Gugatan Usia Minimal Cawapres, Demi Gibran?

ada sidang kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain

HO
Cawapres Gibran Rakabuming memberi respons terkait pamannya Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK.  

TRIBUN-MEDAN.com - Pada sidang kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengungkapkan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti membujuk hakim lain untuk mengabulkan gugatan batasan usia minimal Capres Cawapres 2024. 

Anwar Usman membujuk hakim lain terkait gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru.

"Hakim Terlapor dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melakukan upaya membujuk sesama rekan hakim untuk menentukan sikap dalam putusan karena alasan politik pribadi Hakim Terlapor," tulis putusan tersebut, Rabu (7/11/2023).

MKMK menyampaikan, kesimpulan itu didapat dari dua hakim konstitusi.

Tidak ada penjelasan lebih jauh bagaimana Anwar membujuk hakim lain, sejauh mana upaya itu berhasil, dan keterangan hakim mana yang digunakan.

MKMK menyoroti, Anwar tak hadir Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga terkait isu yang sama karena sakit pada 18 September 2023.

Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah selesai memeriksa paman Gibran Rakabuming. 
Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah selesai memeriksa paman Gibran Rakabuming.  (HO)

Tanpa Anwar, mayoritas hakim setuju menolak ikut campur batas usia minimum capres-cawapres.

Namun, ketika RPH untuk perkara 90/PUU-XXI/2023, Anwar hadir.

MKMK menyebut, Anwar hadir untuk memutus perkara ini karena 3 perkara sebelumnya ditolak tanpa kehadiran dirinya.

"Hakim Terlapor merasa perlu hadir dalam RPH berikutnya pada tanggal 21 September 2023, 4 Oktober 2023, 5 Oktober 2023, dan 9 Oktober 2023 dengan agenda untuk membahas dan memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 karena merasa kepentingannya sangat besar," ungkap putusan itu.

"Sehingga amar putusannya berubah menjadi dikabulkan sebagian, apabila dibandingkan dengan perkara sebelumnya, yaitu perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023."

Sebelumnya, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Putusan 90/PUU-XXI/2023, Saldi juga mengungkap bagaimana ada upaya untuk memburu-buru pengambilan putusan itu.

Putusan tersebut akhirnya dibacakan pada 16 Oktober 2023, 3 hari sebelum KPU RI membuka pendaftaran bakal capres-cawapres.

Hakim Enny Nurbaningsih mengakui, pembahasan perkara 90/PUU-XXI/2023 sempat buntu.

Enny termasuk hakim yang menolak gugatan 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023, namun dianggap mengabulkan gugatan 90/PUU-XXI/2023 dengan alasan berbeda (concurring opinion) yang dikemukakan saat skorsing penentuan putusan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved