Penipuan

Penipuan Modus Loloskan Jadi Anggota Polri Rp 296 Juta, Begini Nasib Oknum Polisi Bripka MY

Seorang wanita bernama Sergina Sitorus melaporkan seorang oknum Polisi bernama Bripka MY ke Polda Sumut.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Sergina, korban dugaan penipuan modus bisa masuk anggota Polri berbayar yang diduga dilakukan oknum Polisi dari SPN Polda Sumut bernama Bripka MY. Korban diduga mengalami kerugian Rp 296 juta setelah uang sudah dikirim, tapi anaknya gagal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang wanita bernama Sergina Sitorus, warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan melaporkan seorang oknum Polisi bernama Bripka MY ke Polda Sumut.

Ia dilaporkan atas dugaan penipuan penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri tahun 2023 sebesar Rp 296 juta.

Sergina mengatakan, ada dua laporan yang dilayangkan, yakni di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1317/X/2023/SPKT/Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam Polda Sumut pada 31 Oktober lalu.

Katanya, dugaan penipuan yang dialaminya berawal saat dia dan terlapor bertemu di rumah korban pada tanggal 6 Februari 2023.

Saat itu Bripka MY mengaku bisa membantu anak korban supaya bisa menjadi anggota polri dengan biaya Rp 150 juta.

Kalaupun tidak lolos, terlapor menjanjikan uang korban seluruhnya kembali.

Singkat cerita, korban memberikan uang senilai Rp 150 juta secara bertahap, mulai dari Rp 50 juta, lalu Rp 100 juta.

Saat pengumuman bulan Mei 2023, ternyata anak korban tak lolos seleksi penerimaan calon Bintara Polri.

"Sebagai tanda jadi, Bripka MY meminta uang sebesar Rp50 juta. Lalu saya tambah lagi Rp 100 juta," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).

Setelah anak korban dinyatakan tak lolos, Bripka MY bukannya mengembalikan uang seperti yang dijanjikan.

Ia malah kembali menawarkan bantuan dengan menyebut jika uang ditambah, maka anak korban yang awalnya dinyatakan gagal, akan lolos seleksi.

Kali ini dia diduga meminta uang tambahan sebesar Rp 146 juta secara bertahap.

"Total uang yang sudah kami serahkan mencapai Rp296 juta," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu dan anak korban tetap tidak lolos, maka korban meminta agar uangnya dikembalikan saja.

Tapi cuma janji yang didapat korban. Bripka MY yang awalnya janji akan mengembalikan uang pada Oktober lalu diduga berbohong meski berulangkali ditagih.

Hingga saat ini uang Rp 296 juta yang dikirim korban malah tak dikembalikan sampai akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Sumut dan Bid Propam Polda Sumut.

"Namun hingga saat ini uang itu tidak juga dikembalikan. Sehingga kami memutuskan untuk melaporkan ke Polda Sumut. Harapan kami uang yang sudah diterima Bripka MY dapat dikembalikan kepada kami," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui mengenai laporan ini.

Ia pun akan segera memeriksa laporan dugaan penipuan yang dilaporkan keluarga calon siswa Anggota Polri yang diduga melibatkan personel Polisi.

"Di cek dulu. Namun begitu kita kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak percaya dengan calo atau oknum-oknum karena tes masuk anggota Polri itu gratis tidak dipungut biaya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

(cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved