MENOHOK, Denny Indrayana Sentil Anwar Usman Agar Tahu Diri, Desak Mundur Sebagai Hakim Konstitusi

Hakim Anwar Usman mendapat sanksi paling berat di antara hakim konstitusi lainnya dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Editor: Juang Naibaho
HO
Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Senin (15/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Hakim Anwar Usman mendapat sanksi paling berat di antara hakim konstitusi lainnya dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan. MKMK pun menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Pasca putusan MKMK, muncul desakan agar Anwar Usman mundur dari Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyinggung soal harga diri.

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023).

"Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," lanjutnya.

Denny menyinggung soal sisa harga diri dan rasa malu Anwar Usman jika memilih bertahan sebagai hakim konstitusi.

"Setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, masih adakah sisa harga diri dan rasa malunya untuk bertahan," kata Denny.

Pakar Hukum Tata Negara itu pun mengaku menyesalkan putusan MKMK yang hanya memilih Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK bukan dipecat sebagai hakim konstitusi.

"MKMK memilih menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, padahal seharusnya pemecatan sebagai negarawan hakim konstitusi. Padahal aturannya dengan jelas-tegas mengatakan, pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat," ucapnya.

Denny memprihatinkan pertimbangan MKMK yang memutus Anwar Usman tersebut hanya karena menghindari banding.

"Karena alasan menghindari banding, MKMK memilih hanya memberhentikan Anwar Usman dari posisi sebagai Ketua MK. Padahal ada konsep hukum acara, uitvoerbaar bij voorraad, putusan bisa tetap dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding," ujarnya.

"Putusan MKMK yang demikian adalah setengah jalan, separuhnya lagi tergantung kesadaran Anwar Usman," katanya.

Seruan mundur ini sebelumnya juga diutarakan sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Maruarar Siahaan, hakim konstitusi periode 2003-2008 mengatakan, harusnya Anwar mengundurkan diri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved