Breaking News

Berita Viral

Masriah si Penyiram Tinja Terekam CCTV Kabur dari Rumah hingga Mangkir Sidang Kasus Buang Sampah

Masriah, pembuang sampah ke rumah tetangganya sambil berjoget di Sidoarjo, diduga melarikan diri. Dia tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN)

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Medan
Masriah si Penyiram Tinja Terekam CCTV Kabur dari Rumah hingga Mangkir Sidang Kasus Buang Sampah 

TRIBUN-MEDAN.com - Masriah si penyiram tinja terekam CCTV kabur dari rumahnya. Ia pun diketahui mangkir sidang kasus buang sampah ke rumah tetangganya sambil berjoget.

Dia tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu (8/11/2023).

Diketahui Masriah melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 Tentang Ketertiban Umum dan Ketrentaman Masyarakat, dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp50 juta.

Adapun Masriah diduga melarikan diri dari rumah semalam sebelum sidang pada (7/11/2023) malam.

Kepergian Masriah itu terekam dari CCTV yang terpasang di rumah Wiwik tepat semalam (7/11/2023) sebelum sidang dilaksanakan.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, petugas sudah berjaga di rumah Masriah di Desa Jogosatru, Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (7/11/2023).

"Kami sudah mulai kemarin sore, sampai tadi pagi anak-anak (petugas) di sana semua (rumah masriah) melakukan pengawasan, tapi juga lolos," kata Yani saat berada di PN Sidoarjo.

Oleh karena itu, kata Yani, Satpol PP bakal berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait kaburnya Masriah dan supaya Masriah tidak melarikan diri lagi.

"Koordinasi dengan polisi, pengadilan, kejaksaan, sarannya bagaimana. Terkait upaya paksa itu nanti (menunggu) saran, supaya tidak jadi celah gugatan berikutnya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar mengatakan, Masriah seharusnya menjalani persidangan pada pukul 09.00 WIB.

“Ibu Masriah selaku tersangka tidak hadir pada sidang hari ini,” kata Anas.

Berdasarkan informasi, Masriah diduga keluar rumah pada Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dia meninggalkan kediamanya bersama seorang anggota keluarga menggunakan sepeda motor.

Oleh karena itu, kata Anas, PN Sidoarjo menjadwalkan ulang persidangan Masriah.

Masriah si penyiram tinja ke rumah tetangganya diduga kabur dari rumah hingga tak menghadiri sidang. (Kompas TV)

Masriah bakal dipanggil kembali untuk mengikuti sidang pada Rabu (15/11/2023) pekan depan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved