Berita Medan

Ketua MK Diberhentikan, Pakar Hukum : Penegakan Hukum Kita Dalam Bahaya

Menurutnya keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan sanksi etik berat berupa memberhentikannya

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua MK Anwar Usman saat dilantik 

Dalam putusannya MKMK menjelaskan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved