Berita Medan
Ketua MK Diberhentikan, Pakar Hukum : Penegakan Hukum Kita Dalam Bahaya
Menurutnya keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya memberikan sanksi etik berat berupa memberhentikannya
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Dalam putusannya MKMK menjelaskan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-MK-Anwar-Usman-saat-dilantik.jpg)