Erwin Siahaan Kembali Gelar Sosper Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Medan Johor
Anggota DPRD Medan Fraksi PSI Erwin Siahaan kembali menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (05/10/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Erwin Siahaan kembali menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, di Lapangan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Minggu (05/10/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh ratusan Masyarakat Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor berlangsung meriah dan sangat disambut begitu antusias oleh seluruh lapisan Masyarakat sekitar. Selain tokoh-tokoh Masyarakat, kegiatan tersebut turut juga hadir perwakilan dari pihak Kecamatan, Kelurahan dan juga Kepala Lingkungan setempat.
Dalam sosialisasi tentang Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum tersebut Erwin menyampaikan bahwa kapasitasnya sebagai seorang anggota Dewan merupakan bentuk eskalasi dari peraturan-peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan agar masyarakat Kota Medan khususnya dapat memahami pentingnya aturan tersebut ditegakkan.
Dalam paparan Erwin kepada Masyarakat tentang Perda Nomor 10 tahun 2021 bahwa Perda ini mengatur tentang Ketentraman dan Ketertiban umum berlalu lintas, angkutan jalan, jalur hijau bahkan juga diatur bagaimana tertib ditempat umum.
"Harapannya masyarakat bisa mengerti dan paham bahwasanya ketentraman dan ketertiban merupakan bahagian daripada kehidupan" tambahnya.
Perlu kiranya walikota Medan yang merupakan sebagai pimpinan Lembaga Eksekutif turut mengeluarkan peraturan walikota tentang Petunjuk Teknis dilapangan bagaimana melakukan penegakan peraturan daerah agar tidak terjadi salah paham baik dikalangan Masyarakat maupun aparatur penegak aturan daerah tersebut yang dalam hal ini satpol PP.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Erwin-Siahaan-memberikan-pemaparan-tentang-Perda-Kota-Medan-No-1-Tahun-2021.jpg)