Berita Sumut

Dua Pemuda Diciduk Polres Taput, Pelaku Bongkar Paksa Kios Rokok, Satu Pelaku Lainnya Ditetapkan DPO

Amos Simamora (26) dan Fernades Tobing (29) ditangkap Polres Taput usai membongkar paksa kios rokok milik Marhainur Manalu.

|
Penulis: Maurits Pardosi |
HO
Kedua tersangka kasus curat telah ditangkap Polres Taput dan kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Taput. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPUT - Amos Simamora (26),  warga Desa Parbubu I,  Kecamatan Tarutung dan Fernandes Tobing ( 29 ), warga Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput ditangkap Polres Tapanuli Utara pada Sabtu (4/11/2023) silam.

Keduanya ditangkap karena membongkar paksa kios rokok milik Marhainur Manalu ( 57) warga Desa Sosunggulon, Kecmatan Tarutung, Kabupaten Taput, pada malam hari.

Baca juga: Pelaku Pencurian Modus Bongkar Rumah Ditangkap Jatanras Polres Simalungun

“Keduanya ditangkap pada Sabtu (4/11/2023) dari tempat persembunyian di Sait Nihuta, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. Kedua tersangka ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian berupa uang tunai Rp 1 juta, rokok berbagai jenis 60 bungkus dan minyak eceran jenis pertalite 20 liter,” ujar Kasi Humas Polres Taput, Ipda B Gultom, Rabu (8/11/2023).

Menurutnya para pelaku ditangkap dalam Operasi Sikat Toba 2023 yang berlangsung dari tanggal 30 Oktober 2023 hingga 19 November 2023 mendatang.

“Peristiwa pembongkaran kios tersebut terjadi, Kamis (19/10/2023) di rumah korban sendiri. Setelah melakukan aksinya para tersangka melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap. Tepat saat berlangsungnya Ops Sikat Toba di hari ke 6, mereka diringkus,” sambungnya.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mereka beraksi bersama dengan satu teman lainnya, bernama Josua Tobing.

Baca juga: Jatanras Polres Simalungun Sukses Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, 4 Pelaku Ditangkap

Kini Josua Tobing belum berhasil ditangkap dan sudah diterbitkan DPO oleh Polres Taput.

“Saat ini keduanya sudah resmi ditahan dengan dikenakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved