Viral Medsos
DILAKUKAN Restorative Justice, Pemilik Ponpes di Langkat Bebas, Sempat Ditahan karena Cabuli Santri
Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini dan K (45), pelaku pelecehan pun dibebaskan.
Atas kejadian tersebut kemudian orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.
Saat itu, pelaku K dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
Namun setelah dilakukan restorative justice, tersangka K dibebaskan.
Kilas Balik Kasus
Diberitakan Tribun-medan.com sebelumnya, salah satu pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang melecehkan atau melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, akhirnya ditahan atau ditangkap oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat.
Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (38) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023).
Kapolres Langkat AKBP, Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, menerangkan bahwa kasus ini bermula adanya pengaduan dari orangtua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan, bahwa anaknya yang berinisial N (14) telah dicabuli oleh pelaku K.
"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar Yudianto, Rabu (18/10/2023).
Lanjut Yudianto, dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan, punggung, dan paha serta memegangi kaki N.
Mendapat info tersebut kemudian orangtua korban langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya.
Di mana pada saat ayah korban menanyakan perihal kejadian tersebut, N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K, tepatnya, Minggu, 20 Agustus 2023.
"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus dan kepling menjumpai pelaku K, pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orangtua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.
Atas kejadian itu, pelaku K disangkakan atau dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita sebelumnya Tribun-Medan.com Pemilik Pondok Pesantren dan Santriwati yang Diduga Dilecehkan Berdamai, Pelaku Sudah Bebas
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pemilik-ponpes-sekaligus-pelaku-pelecehan-atau-pencabulan-berinisial-K-35.jpg)