Viral Medsos

DILAKUKAN Restorative Justice, Pemilik Ponpes di Langkat Bebas, Sempat Ditahan karena Cabuli Santri

Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini dan K (45), pelaku pelecehan pun dibebaskan.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (38) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023). Kini tersangka K dibebaskan karena dilakukan Restorative Justice (RJ) oleh pihak korban dan tersangka. 

Atas kejadian tersebut kemudian orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.

Saat itu, pelaku K dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

Namun setelah dilakukan restorative justice, tersangka K dibebaskan.

Kilas Balik Kasus

Diberitakan Tribun-medan.com sebelumnya, salah satu pemilik pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang melecehkan atau melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, akhirnya ditahan atau ditangkap oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat

Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (38) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023).

K, pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual
K, pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual (TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID)

Kapolres Langkat AKBP, Faisal Rahmat Husein Simatupang melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, menerangkan bahwa kasus ini bermula adanya pengaduan dari orangtua korban berinisial A warga Kecamatan Sei Lepan, bahwa anaknya yang berinisial N (14) telah dicabuli oleh pelaku K.

"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar Yudianto, Rabu (18/10/2023). 

Lanjut Yudianto, dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan, punggung, dan paha serta memegangi kaki N.

Mendapat info tersebut kemudian orangtua korban langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya.

Di mana pada saat ayah korban menanyakan perihal kejadian tersebut, N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K, tepatnya, Minggu, 20 Agustus 2023.

"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus dan kepling menjumpai pelaku K, pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian orangtua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya," ujar Yudianto.

Atas kejadian itu, pelaku K disangkakan atau dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Berita sebelumnya Tribun-Medan.com Pemilik Pondok Pesantren dan Santriwati yang Diduga Dilecehkan Berdamai, Pelaku Sudah Bebas

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved