Viral Medsos

DILAKUKAN Restorative Justice, Pemilik Ponpes di Langkat Bebas, Sempat Ditahan karena Cabuli Santri

Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini dan K (45), pelaku pelecehan pun dibebaskan.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/HO
Pemilik ponpes sekaligus pelaku pelecehan atau pencabulan berinisial K (38) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada, Selasa (17/10/2023). Kini tersangka K dibebaskan karena dilakukan Restorative Justice (RJ) oleh pihak korban dan tersangka. 

Dilakukan Restorative Justice, Pemilik Ponpes di Langkat Bebas, Sempat Ditahan karena Diduga Cabuli Santri.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus dugaan pencabulan santri oleh pemilik pondok pesantren di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diberhentikan pihak kepolisian setempat.

Polisi menerapkan restorative justice dalam kasus ini dan K (38), pelaku pelecehan pun dibebaskan.

Tersangka K sebelumnya sudah ditahan di Polres Langkat sejak Selasa (17/10/2023).

"Pelaku dan korban sudah berdamai. Keluarga korban meminta, bantu lah pak ustad ini pak, dia sudah minta minta maaf sama kami, sudah damai perkara itu. Perkara dalam kasus itu, sifatnya hanya memegang paha," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang menirukan ucapan keluarga korban, Selasa (7/11/2023).

Sihar pun menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan, pihak kepolisian melakukan restorative justice.

"Yang penting jangan terulang lagi, jadi kami restorative justice (RJ) kan lah perkara ini. Yang minta perdamaian ini korbannya bukan pelaku," ujar Sihar.

Sementara itu, Malahayati, pendamping korban dari UPTD PPA Pemkab Langkat mengatakan bahwa istri K sudah berulang kali mendatangi keluarga korban memohon untuk berdamai.

"Makanya perdamaian itu diketahui lurah saya bilang, jangan sampai berdampak sosial. Perdamaian ini per tanggal berapa saya kurang ingat, mungkin dua atau satu minggu yang lalu," ujar dia.

"Kalau sudah damai dengan cara RJ bagaimana kita buat. walaupun itu korbannya anak," sambungnya.

Kasus pencabulan tersebut terungkap saat korban, N (14) mengaku dicabuli oleh pelaku K pada Minggu, 20 Agustus 2023. N kemudian mengadu kepada orangtuanya, A.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto pada Rabu (18/10/2023).

"Kejadian ini mula diketahui pada, Jumat, 25 Agustus 2023, pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K," ujar dia.

N mengaku bagian tubuhnya seperti tangan, punggung, paha serta kakinya dielus-elus oleh K.

"Pada saat ayah korban beserta keluarganya, kadus (kepala dusun) dan kepling (kepala lingkungan) menjumpai pelaku K. Pelaku mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved