Viral Medsos
Bunuh Sri Mulyani, Anggota TNI Prada Yuwandi Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Korban Marah Tak Terima
Anggota TNI Prada Yuwandi alias Prada Y dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap mantan tunangannya asal Pontianak, Sri Mulyani.
TRIBUN-MEDAN.COM - Anggota TNI Prada Yuwandi alias Prada Y dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap mantan tunangannya asal Pontianak, Sri Mulyani.
Padahal pihak keluarga korban, Sri Mulyani, agar Prada Y dintut hukuman mati.
Tuntutan terhadap Prada Yuwandi dibacakan oditur militer di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, pada Selasa (7/11/2023) kemarin.
Kepala Oditur Militer II-06, Eni Sulisdawati mengungkapkan tuntutan ini pihaknya memakai tiga pasal yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Pada saat pembuktian terdakwa ini dikenakan pasal 340 KUHP mengingat perbuatannya ini sudah direncanakan," katanya.
Adapun dengan dikenakannya pasal 340 KUHP tersebut, Eni menyebutkan terdakwa dituntut pidana seumur hidup dan diberhentikan dari kesatuan TNI-AD.
"Terdakwa dituntut dengan tuntutan primer dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI," jelasnya.
Selain itu, Oditur juga mengajukan penuntutan restitusi sebesar Rp 206 juta atas kasus ini.
Alasan tak dituntut mati
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menjelaskan alasan tidak menuntut hukuman mati terdakwa oknum TNI Prada Yuwandi terkait pembunuhan Sri Mulyani.
Dalam tuntutannya, Kolonel Kum Eni menuntut Prada Y dengan penjara seumur hidup. Eni mengatakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa telah sesuai dengan pasal Primer 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP. Dalam pembuktian, ia katakan berbagai bukti dan keterangan saksi sudah sangat kuat.
"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berpikir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncakan terdakwa," jelasnya di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa (7/11/2023).
Selanjutnya, pada tuntutan ini, Oditur juga menyampaikan terdapat restitusi Rp206 juta terhadap keluarga korban. Restitusi itu berdasarkan dari keluarga korban yang meminta bantuan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kemudian LPSK membuat perincian kerugian korban lalu diajukan ke Oditur dalam penuntutan.
"Di sini ada tuntutan restitusi terhadap korban, bila ini dipenuhi oleh pihak terdakwa, maka ini bisa meringankan, karena ini sifatnya meringankan, maka kenapa kami tuntut seumur hidup, itu sudah pas bahwa terdakwa ini tuntut seumur hidup," jelasnya.
Kolonel Eni menjelaskan bahwa pengertian penjara seumur hidup berarti terpidana akan dipenjara hingga dirinya mati dipenjara. "Tidak ada keringanan lagi , dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," jelasnya. Oditur juga menuntut Prada Y dipecat dari TNI AD.
Keluarga korban histeris tak terima terdakwa dituntut seumur hidup
Prada Y
prada y bunuh sri mulyani
Prada Yuwandi
Sri Mulyani
Bunuh Sri Mulyani
anggota TNI
Prada Yuwandi Dituntut Seumur Hidup
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-TNI-Prada-Yuwandi-alias-Prada-Y-dituntut-penjara-seumur-hidup.jpg)