Perselingkuhan

Pejabat Disdik Sumut dan Selingkuhannya Tak Dipenjara meski Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut, Aprianto dan Esta Damayanti, diduga selingkuhannya resmi jadi tersangka.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Screenshot Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut Aprianto bersama wanita diduga selingkuhan , janda pemilik salon bernama Esta Damayanti. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut, Aprianto dan Esta Damayanti, diduga selingkuhannya resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan perzinahan.

Meski sudah tersangka, keduanya belum dipenjarakan Polisi.

Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Gulam mengatakan tidak ditahannya pasangan selingkuh karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dan dibawah 5 tahun, gak ditahan,"kata AKP Gulam, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, Aprianto dilaporkan oleh istri sahnya bernama Kholilah Marhamah setelah pejabat Disdik Sumut itu kepergok di sebuah salon kecantikan milik wanita bernama Esta Damayanti beberapa waktu lalu.

Disitu terlihat seorang balita sekira berusia dua tahun.

Merasa curiga kalau itu anak hasil hubungan gelap suaminya, Kholilah melapor Polisi.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan rangkaian penyidikan, termasuk melakukan tes DNA terhadap balita tersebut.

Hasilnya, DNA anak ini identik dengan Aprianto dan Esta Damayanti. Sehingga Polisi pun menetapkan keduanya dengan status tersangka perzinahan.

"Hasil tes DNA nya identik dengan keduanya. Makanya setelah alat bukti memenuhi dan cukup kita naikkan ke sidik dan tersangka,"ungkapnya.

Sebelumnya, Kasi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumut VIII Pemrov Sumut bernama Aprianto diduga berselingkuh dengan janda pemilik salon bernama Esta Damayanti.

Miftahul Jannah, anak Aprianto mengatakan, memergoki ayahnya bersama wanita yang disebut janda pada 29 Juni lalu.

Awalnya dia sedang berada di dalam mobil bersama ibu dan anggota keluarga yang lain.

Namun di perjalanan mereka berpapasan ayahnya, Aprianto bersama seorang wanita.

Lantas Miftahul Jannah berinisiatif menunggu di sebuah salon kecantikan di Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang diduga dimiliki Esta Damayanti.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved