Pebisnis Lemas OJK akan Tetapkan Bunga Pinjol Lebih Rendah

Sejumlah fintech P2P lending menilai penetapan bunga yang lebih rendah bisa berdampak terhadap bisnis perusahaan

KONTAN/CAROLUS AGUS WALUYO
Ilustrasi. OJK akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol). 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan memberikan batasan bunga yang lebih rendah pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Terkait hal itu, sejumlah fintech P2P lending menilai penetapan bunga yang lebih rendah bisa berdampak terhadap bisnis perusahaan.

PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) misalnya, menyatakan penetapan bunga yang lebih rendah bisa saja berdampak pada bisnis, terutama dalam hal pendapatan.

Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti memahami bahwa kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan melindungi konsumen dan menjaga kestabilan industri.

"Akan tetapi, bunga yang lebih rendah mungkin berarti akan membuat margin keuntungan yang lebih kecil untuk para pemain P2P lending," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (2/11).

Selain itu, Gian berpendapat suku bunga yang lebih rendah bisa menambah jumlah peminjam yang berkualitas dan mengurangi tingkat gagal bayar karena seharusnya lebih banyak orang bisa memenuhi kewajiban pembayaran mereka.

Meskipun demikian, Gian menyebut Danamas tentu akan terus mendukung regulasi yang bisa menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Gian pun tak memungkiri penetapan bunga yang lebih rendah juga bisa memperluas kesempatan pendanaan bagi lebih banyak orang dan menarik lebih banyak peminjam yang menginginkan suku bunga lebih terjangkau. Dia menyatakan Danamas akan terus berusaha menyesuaikan strategi bisnis agar tetap bisa bersaing dan berkelanjutan meski nantinya bunga ditetapkan lebih rendah.

Gian menyampaikan dalam menetapkan suku bunga yang pas sebenarnya tergantung pada banyak faktor, seperti risiko kredit, biaya operasional, dan tingkat inflasi. Menurutnya, setiap perusahaan mempunyai model usaha yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, dia menyebut Danamas akan terus berkolaborasi dengan regulator dan pihak terkait untuk bisa menyeimbangi suku bunga yang adil sekaligus menjaga kestabilan industri P2P lending di Indonesia.

Gian menyatakan penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen Danamas saat ini mengikuti aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun suku bunga yang dikenakan kepada borrower sesuai dengan patokan yang ditetapkan oleh AFPI, yaitu maksimal 0,4 persen per hari.

Senada dengan Danamas, fintech P2P lending Maucash menilai penetapan bunga yang lebih rendah dari saat ini tentu akan berdampak terhadap bisnis perusahaan ke depannya. Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan bunga sendiri merupakan komponen terpenting yang akan memengaruhi banyak hal dalam industri fintech P2P lending.

"Jika rate-nya rendah, maka customer yang akan memilih produk juga pasti akan berbeda dengan segmen purpose yang kami pilih untuk pendanaan, yakni portfolionya berbeda, organisasinya pun juga mungkin berbeda bisa berdampak atau berubah," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Kamis (2/11).

Indra menyebut jika dengan suku bunga yang lebih rendah, tentu fintech lending bersama para lender pasti akan melakukan re-assessment lebih dalam. Ketika hal itu terjadi, dia bilang kemungkinan besar penolakan akan lebih tinggi dan agresivitas kemungkinan besar akan berkurang. Dengan demikian, masyarakat yang terlayani dengan produk fintech lending juga mungkin tidak akan seluas dan sebesar sekarang.

"Pada akhirnya, hal itu akan mengerucut terhadap konsumen-konsumen yang memiliki risiko baik dan juga purpose atau kebutuhan yang produktif untuk menghasilkan sesuatu. Situasi seperti itu yang kemungkinan besar akan tetap didanai," katanya.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved