Berita Viral

MKMK Bocorkan Anwar Usman Diputuskan Bersalah, Nasib Gibran Sebagai Cawapres di Ujung Tanduk

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah selesai memeriksa paman Gibran Rakabuming. 

HO
Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah selesai memeriksa paman Gibran Rakabuming.  

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Ketua MK Anwar Usman bakal ditentukan besok, Selasa (7/11/2023). Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan telah selesai memeriksa paman Gibran Rakabuming. 

MKMK memberikan bocoran bahwa Anwar Usman bersalah dalam putusan sidang batasan usia capres/cawapres yang memuluskan Gibran Rakabuming.  

Koalisi Indonesia Maju (KIM) menanti cemas terkait hasil pemeriksaan kode etik yang diduga dilanggar Anwar Usman

Sebab, Anwar Usman disebut memutuskan sidang batasan usia capres-cawapres dengan tidak adil. 

Gibran Rakabuming yang masih berusia 36 tahun bisa menjadi cawapres setelah MK memutuskan memberikan jalan mulus ke Gibran yakni minimal 35 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah. 

Lalu, Prabowo Subianto yang sudah berusia 72 tahun bisa kembali menjadi Capres setelah gugatan maksimal usia 70 tahun dibatalkan. 

Menko Polhukam Mahfud MD dan Majelis MKMK Jimly Ashiddiqie
Menko Polhukam Mahfud MD dan Majelis MKMK Jimly Ashiddiqie (HO)

MKMK akan mengumumkan putusannya mengenai putusan MK yang dianggap kontroversial yakni batas usia capres-cawapres.

MKMK memang tak bisa mengubah putusan MK yang membuat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Namun, MKMK bisa membatalkan putusan MK tersebut, sambil menunggu uji materi yang diajukan Denny Indrayana.

Baca juga: Liverpool Ditahan Imbang Tim Promosi, Juergen Klopp: Hasil yang Pantas Kami Dapat 1 Poin

Baca juga: Polres Sergai Naungi 7 Polsek, Berikut Daftarnya

Jika benar dibatalkan putusan MK itu, berarti Gibran gagal maju di Pilpres 2024, dan Prabowo harus mencari cawapres baru.

Dari informasi yang beredar, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dianggap terbukti bersalah.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Menurut Jimly, Anwar Usman adalah benar terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Pernyataan Jimly ini dilontarkan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait apakah ipar Presiden Jokowi itu terbukti bersalah.

"Iyalah (terbukti bersalah)," kata Jimly, di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved