SMeCK Hooligan

Sekjen SMeCK Hooligan Dilaporkan Diduga Kasus Pencemaran Nama Baik, Begini Kata Polisi

Sekretaris Jenderal (Sekjen) SMeCK Hooligan Bani Gultom dipolisikan karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

HO
Sekjen SMeCK Hooligan berinisial BG, dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Jumat (3/11/2023), atas dugaan pencemaraan nama baik 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekretaris Jenderal (Sekjen) SMeCK Hooligan Bani Gultom dipolisikan karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Menurut Abdi Panjaitan, pelapor sekaligus pemilik media BOLAHITA, pengurus suporter PSMS Medan itu dilaporkan ke Polrestabes Medan karena diduga melakukan pencemaran nama baik.

Dimana, Bani memberikan komentar negatif melalui akun pribadi Instagram miliknya yang ditujukan kepada dirinya.

Katanya, Bani dilaporkan ke Polrestabes Medan, pada Jumat (3/11/2023) kemarin.

"Kita sudah melaporkan dan sampai sekarang kita menunggu respon selanjutnya. Jadi terkait apa yang kita laporkan adalah pencemaran nama baik," kata Abdi kepada Tribun-medan, Minggu (5/11/2023).

Dia juga menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat BOLAHITA membuat berita di Instagram tentang PSMS Medan yang didenda Rp12,5 juta, akibat ulah suporter tim berjuluk Ayam Kinantan itu hadir di markas PSPS Riau.

Dalam regulasi tercantum jelas bahwa suporter tamu dilarang hadir ke stadion. Berita itu merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI.

Kemudian, terlapor yang mengetahui unggahan di Instagram BOLAHITA merespons dengan membuat InstaStory di akun pribadinya @gultombani.

Dia mengunggah ulang postingan tersebut dengan menambahkan kalimat tidak sopan.

“Siapa pun yang merasa pemilik akun berita ini, bisikkan ke kupingnya ta*k anj**g sama kau. Sudah berlalu beberapa minggu masih saja di-up, kekurangan berita?” tulis Bani.

Tak sampai di situ, terlapor kembali menggunggah sebuah kalimat di InstaStory miliknya yang menunjukkan arogansinya.

“Jangan membangunkan singa yang lagi tidur, selagi dapurmu enggak diusik. Jangan coba-coba kau usik kami,” ucapnya.

Pencemaran nama baik, dia meripos update Tan saya dengan kata-kata yang tidak sopan, dengan bahasa yang nggak etis.

Unggahan ini yang dinilai tidak etis dan telah membuat citra yang buruk terhadap BOLAHITA.

"Jadi dia (terlapor) me-Repost dipostingan membuat kata-kata yang menurut saya sangat merugikan dengan bahasa yang tidak sopan, dan membuat image media saya jadi tidak baik," lanjutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved