Berita Viral

Hasil Pemeriksaan, Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah Soal Putusan Sidang Batas Capres/Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwa Usman menjalani pemeriksaan kode etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lebih dari sepekan. 

BPMI Setpres
Sah, Anwar Usman adik ipar Presiden Jokowi resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjalani pemeriksaan kode etik di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lebih dari sepekan. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Anwar Usman terbukti bersalah telah melaukan nepotisme atas putusan batasan usia capres/cawapres 2023. 

Anwar Usman sebagai ipar dari Jokowi disebut memberikan putusan berpihak pada keponakannya, Gibran Rakabuming agar bisa menjadi Cawapres di Pilpres 2024. 

Putusan itu masuk dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Hal itu disampaikan oleh Jimly di Gedung MK pada Jumat (3/11/2023). 

"Iyalah," kata Jimly

Jimly mengungkapkan jika Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.

"21 semuanya," jelas Jimly.

Dia menjelaskan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan.

Namun Jimly merasa bersyukur karena ia mampu menyelesaikannya dalam tempo 15 hari.

Jimly pun boleh berbangga karena seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, sudah selesai.

Kini MKMK hanya tinggal memeriksa Anwar Usman yang dilakukan pada hari ini Jumat, 3 November 2023.

"Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu," kata Jimly.

Kemudian terkait bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan semuanya sudah lengkap.

Bukti-bukti tersebut termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan sejumlah surat-menyurat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved