Berita Medan

Dianggap Beri Keterangan Palsu, Guru SD di Sidikalang Laporkan Pamannya ke Polda Sumut

AB dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu saat bersidang di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) wanita bernama Nurdianti Maha (42), berprofesi sebagai guru SD di Sidikalang, Kabupaten Dairi saat melaporkan pamannya sendiri berinisial AB ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (4/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) wanita bernama Nurdianti Maha (42), berprofesi sebagai guru SD di Sidikalang, Kabupaten Dairi melaporkan pamannya berinisial AB ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (4/11/2023).

AB dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu saat bersidang di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Sebab saat persidangan, Nurdianti dituduh meminjam uang Rp 463 juta. Padahal ia hanya meminjam uang sebesar Rp 300 juta.

"Saya melaporkan terkait kesaksian palsu di persidangan yang dilakukan Azhar Bintang. Keterangannya saya meminjam uang Rp 300 juta dan ada beberapa kali dibayar sekitar Rp 215 juta. Tetapi di pengadilan dia bilang uang itu utang saya Rp 463 juta,"kata Nudianti Maha.

Nurdianti menjelaskan utang piutang bermula pada November 2020. Saat itu ia meminjam uang Rp 300 juta ke pamannya untuk proyek yang dikerjakan suaminya.

Uang diberikan AB secara berkala dengan cara ditransfer.

Seiring berjalannya waktu, proyek suaminya merugi. Namun ia berupaya membayar utang dan baru terbayar Rp 215 juta.

Namun pada tahun 2022 AB melaporkannya ke Polres Dairi atas dugaan penipuan dan penggelapan hingga sampai ke pengadilan negeri Sidikalang.

Di persidangan inilah AB menyebut kalau Nurdianti meminjam uang sebesar Rp 463 juta

“Di dalam persidangan itu lah dia bilang saya meminjam uang Rp 463 juta. Padahal hanya Rp 300 juta. Nah, hal ini yang saya tidak terima. Dan sebetulnya hutang itu sudah kami cicil. Saat berhutang juga tidak ada hitam di atas putih, melainkan secara lisan,” ujarnya. 

Hasil persidangan Nurdianti dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Karena tidak terima atas putusan, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan menang.

“Hasil di pengadilan tinggi kami menang. Putusan hakim 300 juta. Makanya ini kami membuat laporan di Polda Sumut,” sebutnya. 

Usai membuat laporan ke Polda Sumut, guru sekolah dasar (SD) di Sidikalang ini berharap Polisi menyusut kasusnya. Ia merasa nama baiknya tercoreng karena dianggap penipu m

“Harapan saya, nama baik saya dapat dipulihkan dan terlapor dapat ditindak,” tutupnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved