Berita Viral

BIADAB ! Kepala Ponpes di Kalimantan Selatan Cabuli 5 Santri, Korban Diancam Agar Tak Melapor

Usai ketahuan, A langsung dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah santri putra dan kini mendekam di penjara sembari menjalani pemeriksaan.

Editor: Satia
Shutterstock
ilustrasi santri dicabuli kepala pondok pesantren 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bejat, Kepala Pondok Pesantren di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel) mencabuli santinya.

Pelaku yang merupakan kepala di ponpes ini berinisial A berusia 35 tahu.

Diketahui, ada 5 santri yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Baca juga: PSDS Gilas Semen Padang 2-0 di Babak Pertama, Gol Traktor Kuning Dicetak Rizki Fauzi dan Kurniawan

Usai ketahuan, A langsung dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah santri putra dan kini mendekam di penjara sembari menjalani pemeriksaan.

Sebelum dicopot, A sudah menjabat sebagai kepala desa sekitar enam tahun.

Pencopotan dilakukan karena A diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap A.

"Kami tidak bisa menoleransi perbuatan seperti itu," tegas salah satu pengurus yayasan pondok pesantren yang meminta namanya dirahasiakan.

Ia mengatakan langkah tegas dilakukan lembaga setelah adanya pengakuan santri (korban pencabulan) kepada pihak pondok pada Rabu (1/11/2023) malam.

Salah satu santri yang menjadi korban berusia 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar jenjang SLTA di pondok pesantren tersebut.

Baca juga: NASIB ANWAR Usman, MKMK Sebut Sudah Simpulkan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik : Selasa Dibacakan

"Belakangan kami mendapat informasi tentang hal yang tak lazim bahwa pelaku sering membawa korban ke luar lingkungan pondok," papar pengurus yayasan tersebut.

Selain itu ada empat orang santri lain yang mengaku disentuh-sentuh oleh oknum pada bagian tubuhnya.

Korban mengaku tak berani melaporkan perundungan itu karena takut, lantaran dalam tekanan dan ancaman dari pelaku.

"Kami tidak sampai mendalami tentang tekanan dan ancaman seperti apa itu, biar nanti aparat kepolisian yang mengungkap itu," paparnya.

Penuturan korban, pencabulan pertama kali dilakukan pada 1 Agustus 2023 dan terakhir pada 20 Oktober 2023.

Total, pelaku melakukan pencabulan enam kali pada salah satu korban.

Baca juga: Mengingat Isi Deklarasi Balfour November 1917 Sebagai Pembentuk Negara Israel di Tanah Palestina

Sementara empat korban lainnya mengaku dicolek, disentuh bagian tubuhnya sepertu pipi dan paha.

Malam itu juga, pimpinan pondok bersama jajaran pengurus yayasan langsung menggelar rapat luar biasa menyikapi persoalan itu.

Semuanya sepakat satu suara, yakni memberhentikan oknum tersebut. Malam itu juga lembaga menunjuk kepala sekolah yang baru.

Setelah itu pihak pondok melaporkan dugaan pencabulan itu ke Mapolsek Pelaihari yang berjarak sekitar dua kilometer dari TKP.

Saat lapor, pihak pondok juga membawa lima anak yang diduga menjadi korban.

Salah satu korban mengaku dicabuli oleh terduga pelaku hingga enam kali. Sementara empat korban lainnya disentuh-sentuh oleh terduga pelaku.

Baca juga: Tao Silalahi Dairi Lebih Menantang Bagi Pembalap Jetski di Event Aquabike World Championship 2023

Pada Rabu malam, anggota polisi langsung menjemput terduga pelaku di rumahnya dan ditahan di rutan Polsek Pelaihari.

Lelaki yang telah beristri ini menempati salah satu ruang tahanan, bersama dua tahanan narkoba.

Penyidik telah menetapkan oknum tersebut sebagai tersangka dalam dugaan kasus penodaan terhadap santrinya.

Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wardhany membenarkan A telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Menurutnya kondisi kesehatan dan kejiwaan A dalam kondisi baik.

"Cukup kooperatif menjalani pemeriksaan. Juga terucap ungkapan penyesalan dari mulutnya," papar Iptu Benny.

Baca juga: Sisir Pedesaan Humbahas, Rapidin Simbolon Pastikan Nama Ganjar Dikenal Masyarakat Hingga Pelosok

Ia juga mengatakan saat dijemput di rumahnya, A naik motor sendiri ke Polsek Pelaihari dengan kawalan polisi.

"Tersangka naik motor sendiri menuju Polsek Pelaihari. Anggota kami menggiring dari belakang," tandas dia.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved