Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan, Terbaru Jokowi Teken UU ASN Uang Pensiun untuk PPPK

Berikut besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  berdasarkan golongan serta masa kerja.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
KOLASE TR IBUNWOW/TRIBUNNEWS
Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan 

- Golongan XI

Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800

- Golongan XII

Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800

- Golongan XIII

Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100

- Golongan XV

Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900

- Golongan XVI

Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100

- Golongan XVII

Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500

Baca juga: Begini Cara Cek Gaji dan Jabatan CPNS 2023 di Laman SSCASN, Calon Pelamar Wajib Tahu !

Baca juga: Syarat Batas Usia Melamar CPNS 2023, Formasi: 296.084 PPPK Guru, 154.724 Kesehatan, 42.826 Teknis

Selain gaji, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan berupa:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional, atau

- Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku PNS.

 (*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnnews.com/Tribun-Medan.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved