Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan, Terbaru Jokowi Teken UU ASN Uang Pensiun untuk PPPK
Berikut besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan serta masa kerja.
- Golongan XI
Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800
- Golongan XII
Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800
- Golongan XIII
Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100
- Golongan XV
Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900
- Golongan XVI
Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100
- Golongan XVII
Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500
Baca juga: Begini Cara Cek Gaji dan Jabatan CPNS 2023 di Laman SSCASN, Calon Pelamar Wajib Tahu !
Baca juga: Syarat Batas Usia Melamar CPNS 2023, Formasi: 296.084 PPPK Guru, 154.724 Kesehatan, 42.826 Teknis
Selain gaji, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan berupa:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku PNS.
(*/tribun-medan.com)
Sumber: Tribunnnews.com/Tribun-Medan.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-pns-berubah-simak-daftar-besarangajipnsterbaru-berdasarkan-masa-kerja.jpg)