Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Sesuai Golongan, Terbaru Jokowi Teken UU ASN Uang Pensiun untuk PPPK
Berikut besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan serta masa kerja.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan golongan serta masa kerja.
Selain gaji, PPPK mendapatkan tunjangan pangan, tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan fungsional dan lain-lain.
Kabar terbaru PPPK juga mendapat uang pensiun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU dengan nomor 20 tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Dalam undang undang ASN yang baru tersebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan hak pensiun.
Sebelumnya hanya ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang berhak mendapatkan hak pensiun.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," dalam pasal 21 ayat 1 UU ASN dikutip Jumat, (3/11/2023).
Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Jaminan sosial yang dimaksud terdiri atas: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua tersebut dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial.
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 22 ayat 5 UU ASN.
Besaran gaji PPPK 2023.
Adapun PPPK menjadi prioritas pada rekrutmen calon ASN (CASN) tahun ini.
Yuk intip besaran gaji yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja minimal dan maksimal.
Aturan mengenai besaran gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nominal gaji PPPK paling kecil sebesar Rp 1.794.900 untuk PPPK golongan I dengan masa kerja minimal.
Sementara besaran gaji PPPK paling besar adalah Rp 6.786.500 bagi PPPK golongan XVII dengan masa kerja maksimal.
Baca juga: Ada 14 Peserta PPPK Mundur Usai Dinyatakan Lulus, Begini Penjelasan Kepala BKD Medan
Baca juga: Syarat Batas Usia Melamar CPNS 2023, Formasi: 296.084 PPPK Guru, 154.724 Kesehatan, 42.826 Teknis
PPPK akan menjadi prioritas pemerintah dalam rekrutmen calon ASN (CASN) tahun ini.
Pada 2023, pemerintah membuka 572.496 formasi pada seleksi CASN dengan alokasi sebesar 543.593 orang untuk formasi PPPK.
Sementara sisanya yaitu 28.903 orang untuk formasi CPNS.
Bagi masyarakat yang ingin berkarier menjadi PPPK, sebaiknya cari tahu dulu berapa gaji PPPK saat ini.
Baca juga: PREDIKSI SKOR Persikabo 1973 vs RANS Nusantara Sore Ini, Head to Head Persikabo 1973 vs RANS
Selengkapnya, inilah daftar besaran gaji PPPK dikutip Tribunnews.com dari Instagram BKN:
- Golongan I
Masa kerja minimal: Rp 1.794.900
Masa kerja maksimal: Rp 2.686.200
- Golongan II
Masa kerja minimal: Rp 1.960.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.843.900
- Golongan III
Masa kerja minimal: Rp 2.043.200
Masa kerja maksimal: Rp 2.964.200
- Golongan IV
Masa kerja minimal: Rp 2.129.500
Masa kerja maksimal: Rp 3.089.600
- Golongan V
Masa kerja minimal: Rp 2.325.600
Masa kerja maksimal: Rp 3.879.700
- Golongan VI
Masa kerja minimal: Rp 2.539.700
Masa kerja maksimal: Rp 4.043.800
- Golongan VII
Masa kerja minimal: Rp 2.647.200
Masa kerja maksimal: Rp 4.124.900
- Golongan VIII
Masa kerja minimal: Rp 2.759.100
Masa kerja maksimal: Rp 4.393.100
- Golongan IX
Masa kerja minimal: Rp 2.966.500
Masa kerja maksimal: Rp 4.872.000
- Golongan X
Masa kerja minimal: Rp 3.091.900
Masa kerja maksimal: Rp 5.078.000
- Golongan XI
Masa kerja minimal: Rp 3.222.700
Masa kerja maksimal: Rp 5.292.800
- Golongan XII
Masa kerja minimal: Rp 3.359.000
Masa kerja maksimal: Rp 5.516.800
- Golongan XIII
Masa kerja minimal: Rp 3.501.100
Masa kerja maksimal: Rp 5.750.100
- Golongan XV
Masa kerja minimal: Rp 3.803.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.246.900
- Golongan XVI
Masa kerja minimal: Rp 3.964.500
Masa kerja maksimal: Rp 6.511.100
- Golongan XVII
Masa kerja minimal: Rp 4.132.200
Masa kerja maksimal: Rp 6.786.500
Baca juga: Begini Cara Cek Gaji dan Jabatan CPNS 2023 di Laman SSCASN, Calon Pelamar Wajib Tahu !
Baca juga: Syarat Batas Usia Melamar CPNS 2023, Formasi: 296.084 PPPK Guru, 154.724 Kesehatan, 42.826 Teknis
Selain gaji, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan berupa:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku PNS.
(*/tribun-medan.com)
Sumber: Tribunnnews.com/Tribun-Medan.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-pns-berubah-simak-daftar-besarangajipnsterbaru-berdasarkan-masa-kerja.jpg)