Sumut Terkini
Kades Lau Mulgap yang Ancam dan Serang Polisi di Langkat Diadili, Sidang Sempat 2 Kali Batal Digelar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun mengakui, sidang batal digelar dengan agenda mendengar dakwaan.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sudah dua kali tertunda, terdakwa pengancaman dan penyerangan terhadap personel Polres Langkat, Asri Nurmala Sitepu, belum menjalani sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat.
Harusnya pada Kamis (2/11/2023) adalah sidang kedua Asri.
Sedangkan pada, Kamis (26/10/2023) adalah sidang pertamanya.
Itupun terdakwa yang menjabat Kepala Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, batal mendegar dakwaannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Ade Tagor Mauli.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun mengakui, sidang batal digelar dengan agenda mendengar dakwaan.
Namun, dia tidak menjabarkan alasan penundaan sidang tersebut.
Pantauan wartawan di PN Stabat pada, Kamis (2/11/2023) terdakwa Asri juga tidak terlihat.
"Sidangnya offline dan terdakwa ditahan," ujar Sabri.
"Nanti sidang lanjutan berubah menjadi hari Selasa (7/11/2023)," sambungnya.
Tidak hanya sang kades yang bakal diadili. Juga ada tiga tersangka lainnya yang akan diadili di PN Stabat.
Namun, dilakukan penuntutan secara terpisah.
Mereka adalah Jumiran Sitompul, Edi Suhendra dan Jefri Pravasta Bangun.
Terdakwa Asri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 214 ayat (1) KUHPidana, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana, pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Asri Nurmala ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu. Ia ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu.
Imbasnya, Asri tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Terkait pelaksana harian di kantor desa, kini diserahkan kepada sekretaris.
Asri salah seorang kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022).
Kala itu, usia Asri Nurmala saat dilantik masih 24 tahun. Asri melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya.
Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut.
Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, Asri tersandung masalah.
Asri merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E.
E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat ini diduga salahsatu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.
Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam.
Asri Nurmala ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Desa-Lau-Mulgap-Asri-Nurmala-Sitepu-saat-ditetapkan-tersangka-oleh-Polres-Binjai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.