Viral Medsos

Daftar Nama Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi ke-16, Bakal Bertambah?

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16,

Editor: AbdiTumanggor
Kompas
Oknum anggota III BPK RI yang bernama Achsanul Qosasi itu telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. (Kompas.com) 

Masih dicari Kejaksaan Agung

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pencarian terhadap Nistra Yohan. Nama tersebut sampai saat ini belum berhasil didatangkan ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait aliran uang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus juga sudah memintakan status cegah terhadap saksi-saksi lain yang sudah diperiksa. Para saksi bahkan sudah dihadirkan ke persidangan terkait kasus korupsi yang merugikan Rp 8,03 triliun tersebut.

"Semua yang terungkap dan tersebut (nama-namanya) di dalam persidangan, kita lagi menghadirkan untuk bisa diperiksa di Gedung Bundar dalam rangka mengkroscek kembali keterangannya," kata Ketut di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) kemarin.

"Dan beberapa yang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak datang, kita sudah cek keberadaannya, dan beberapa sudah kita lakukan permintaan pencegahan ke luar negeri," ucap Ketut.

Namun, Kejagung belum secara terang mengungkapkan nama-nama yang dimasukkan ke dalam status cegah. "Saya belum dapat menyampaikan nama-namanya, karena kalau saya sampaikan sekarang, nanti orangnya pergi. Yang pasti, beberapa di antaranya, sudah kami cegah ke luar negeri," ujar Ketut.

Nistra Yohan diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.

Nistra Yohan disebut saksi sebagai perantara ke Komisi I DPR RI dan Sadikin disebut saksi sebagai perantara ke BPK RI.

Nistra Yohan menerima uang Rp 70 miliar dan Sadikin menerima Rp 40 miliar untuk diserahkan ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Fakta soal saweran uang ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total yang diserahkan kepada Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar. Uang Rp 70 miliar itu diserahkan untuk Komisi I DPR sebanyak dua kali. "Berapa diserahkan ke dia?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan. "Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar," kata Irwan.

Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung mengantarnya. Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang tersebut kepada Nistra Yohan. Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra. Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama.

Sosok Nistra Yohan, Perantara Saweran Proyek BTS ke DPR 70 M dan ke BPK 40 M, Keberadaannya Misterius
Sosok Nistra Yohan, Perantara Saweran Proyek BTS ke DPR 70 M dan ke BPK 40 M, Keberadaannya Misterius (Twitter)

Profil singkat Nistra Yohan

Dikutip dari berbagai sumber, nama Nistra Yohan, merupakan Staf Ahli Sugiono Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah I Fraksi Gerindra sejak tahun 2019. Nama Nistra Yohan tercatat kelahiran Blitar, Jawa Timur.

Nistra Yohan sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum Tunas Indonesia Raya (Tidar) Malang. Namun, Nistra Yohan masih aktif sebagai Pembina Tidar Jawa Tengah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved