Viral Medsos

Daftar Nama Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi ke-16, Bakal Bertambah?

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16,

Editor: AbdiTumanggor
Kompas
Oknum anggota III BPK RI yang bernama Achsanul Qosasi itu telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G. (Kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akankah daftar tersangka di kasus korupsi BTS Kominfo akan terus bertambah?

Setelah Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka ke-16, namun belum diketahui apakah lembaga penegak hukum itu akan menambah panjang daftar tersangka.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, menerima uang sebesar Rp27 miliar untuk membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 26 September 2023 lalu. Namun, Dito membantah semua keterangan saksi.

Sementara, perantara dan oknum penerima dugaan uang suap ke DPR RI Komisi I belum disentuh Kejaksaan Agung.

Sosok Nistra Yohan dalam sidang korupsi BTS Komifo, Kapan Ditangkap?

Nistra Yohan disebut-sebut oleh saksi sebagai pertantara uang saweran ke Komisi I DPR RI. Nama tersebut terungkap setelah dua orang saksi mahkota kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI dan Rp 40 miliar ke BPK RI.

Hal tersebut diungkap Irwan dan Windi saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (26/10/2023) lalu.

Dalam persidangan, Irwan menungkapkan terdapat aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang ditujukan kepada staf Anggota Komisi I DPR. "Belakangan saya tahu dari pengacara saya beliau orang politik, staf salah satu anggota DPR RI," kata Irwan.

Sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri menggali keterangan saksi Irwan Hermawan dan Windi Purnama terkait aliran duit korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Menurut pengakuan Windi, dirinya menjalin kontak dengan seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga staf salah seorang anggota DPR RI.

Hakim Fahzal lantas mengkonfrontir kesaksian Windi kepada saksi Irwan Hermawan. "Tahu kamu pekerjaannya (Nistra) apa, Wan?"cecar Hakim Fahzal.

"Saya tidak tahu. Kemudian muncul di BAP apa media, ya," kata Irwan berbincang dengan Windi.

Sebelumnya, nama Nistra Yohan juga sempat disebut Irwan dan Anang dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Nistra diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.

Sementara, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku, partainya belum mendengar terkait aliran dana sebesar Rp70 miliar ke Komisi I DPR RI. Disebutkan, dana tersebut mengalir ke Nistra Yohan yang diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiono.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved