Medan Memilih

Berita Foto: Satpol PP akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Seluruh Sudut Kota Medan Segera

Satpol PP Medan akan menertibkan seluruh baliho-baliho milik partai politik dan bakal calon legislatif (Bacaleg) di seluruh sudut Kota Medan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
Berita Foto: Satpol PP akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Seluruh Sudut Kota Medan Segera - 31102023_PENERTIBAN-APK_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Mesjid Raya, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (31/10). Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Fachril Syahputra mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh partai politik yang ada di Kota Medan sampai Kecamatan, supaya menurunkan semua APK (Alat Peraga Kampanye) yang sudah terpasang, sebelum dilakukan penertiban secara serentak yang akan dilakukan sebelum tanggal 7 November 2023.
Berita Foto: Satpol PP akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Seluruh Sudut Kota Medan Segera - 31102023_PENERTIBAN-APK_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Mesjid Raya, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (31/10). Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Fachril Syahputra mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh partai politik yang ada di Kota Medan sampai Kecamatan, supaya menurunkan semua APK (Alat Peraga Kampanye) yang sudah terpasang, sebelum dilakukan penertiban secara serentak yang akan dilakukan sebelum tanggal 7 November 2023.
Berita Foto: Satpol PP akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Seluruh Sudut Kota Medan Segera - 31102023_PENERTIBAN-APK_ABDAN-SYAKURO-3.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Mesjid Raya, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (31/10). Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Fachril Syahputra mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh partai politik yang ada di Kota Medan sampai Kecamatan, supaya menurunkan semua APK (Alat Peraga Kampanye) yang sudah terpasang, sebelum dilakukan penertiban secara serentak yang akan dilakukan sebelum tanggal 7 November 2023.
Berita Foto: Satpol PP akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Seluruh Sudut Kota Medan Segera - 01112023_PENERTIBAN-APK_ABDAN-SYAKURO-1.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di samping baliho Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Jalan Putri Hijau simpang Jalan Guru Patimpus, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu (1/11). Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Fachril Syahputra mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh partai politik yang ada di Kota Medan sampai Kecamatan, supaya menurunkan semua APK (Alat Peraga Kampanye) yang sudah terpasang, sebelum dilakukan penertiban secara serentak yang akan dilakukan sebelum tanggal 7 November 2023.
Berita Foto: Satpol PP akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Seluruh Sudut Kota Medan Segera - 01112023_PENERTIBAN-APK_ABDAN-SYAKURO-2.jpg
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan KL Yos Sudarso simpang Jalan Karya Cilincing, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu (1/11). Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Fachril Syahputra mengatakan pihaknya telah menyurati seluruh partai politik yang ada di Kota Medan sampai Kecamatan, supaya menurunkan semua APK (Alat Peraga Kampanye) yang sudah terpasang, sebelum dilakukan penertiban secara serentak yang akan dilakukan sebelum tanggal 7 November 2023.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satpol PP Medan akan menertibkan seluruh baliho-baliho milik partai politik dan bakal calon legislatif (Bacaleg) di seluruh sudut Kota Medan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan, Rakhmat mengatakan, penertiban tersebut dilakukan sesuai hasil rapat dengan Badan Pengawas Pemilu Kota Medan pada hari ini, Rabu (1/11/2023).

Menurut Rakhmat, penertiban atribut berbau politik akan dilaksanakan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 7 November 2023 mendatang.

"Hari ini kita sudah rapat dengan pihak KPU. Hasilnya kita akan turunkan,tertibkan seluruh baliho dan reklame yang berkaitan dengan politik di seluruh jalan Kota Medan sebelum tanggal 7 November 2023," jelas Rakhmat kepada Tribun Medan, Rabu (1/11/2023).

Kata Rakhmat, penertiban tersebut sesuai dengan Perwal Kota Medan 17/2019 tentang Penataan Reklame.

Rakhmat menyebutkan, setelah DCT, seluruh wewenangan pemasangan baliho berada di bawah naungan Bawaslu.

"Jika masih ada (Baliho dan reklame) setelah tanggal 7 November atau penetapan DCT,  yang akan memberikan sanksi terhadap pemasangan baliho, reklame politik secara sembarangan akan dilakukan Bawaslu," ucapnya.

Rakhmat mengatakan, nantinya Bawaslu yang akan menentukan beberapa tempat yang menjadi lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Medan.

"Nanti juga Bawaslu akan umumkan tempat-tempat mana saja yang boleh dipasangkan Baliho ataupun reklame politik," jelasnya.

Rakhmat juga menjelaskan, Bawaslu Medan juga sudah memberi surat edaran mengenai larangan pemasangan APK di sejumlah ruas di Kota Medan.

"Surat Edaran sudah diberikan kepada seluruh partai politik. Tetapi pastinya kita himbau kepada seluruh partai untuk membongkar seluruh alat kampanye mereka. Dan bisa dipasang kembali sesuai dengan jadwal dan tempat yang sudah ditetapkan KPU dan Bawaslu," jelasnya.

Rakmat pun memastikan penertiban yang akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"Iya (basmi seluruh baliho dan reklame) kampanye dari Parpol di Kota Medan," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution merespons kritikan soal banyaknya baliho wajah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Kota Medan.

Menurut Bobby Nasution, sebelum adanya baliho dari PSI juga sudah banyak baliho milik partai lainnya terpasang di Kota Medan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved