Berita Nasional

Simak Rincian Tarif Listrik Terbaru Bagi 13 Golongan, Berlaku Mulai 1 November 2023

Simak rincian tarif listrik terbaru berlaku mulai besok, 1 November 2023

istimewa via tribun timur
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM – Simak rincian tarif listrik terbaru berlaku mulai 1 November 2023.

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) memutuskan harga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan tarif.

Keputusan ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.

Berikut ini Tribun-Medan.com merangkum tarif listrik bagi 13 golongan berlaku mulai 1 November 2023.

Disampaikan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023.

Dia menyebutkan, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air.

Ilustrasi listrik. Siap-siap tarif listrik naik 1 Juli 2021. Berikut simulasi tagihan per bulan pelanggan rumah tangga hingga industri.
Ilustrasi listrik.  (Tribunnews/Jeprima)

Ia mengatakan pada kuartal IV atau Oktober-Desember 2023, pemerintah memastikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap.

Selain itu, pemerintah juga tidak melakukan penyesuaian tarif bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi.

Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik di jalan Trangkil Gunungpati, Kota Semarang
Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujarnya, dikutip Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: IRAN Peringatkan Militan Israel Tidak Serang Terowongan Hamas: Mereka Menggali Kuburan Sendiri!

Baca juga: Dilantik Seorang Diri jadi KPU Nias Utara, M Irfan Sempat Kaget dan Tak Percaya

Berikut ini tarif listrik mulai 1 November 2023.

Adapun masyarakat dapat menyimak rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 November 2023.

- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh

- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved