Narkoba

Miliki 50 Kg Sabu, PN Sei Rampah Jatuhi 3 Terdakwa Hukuman Mati dan 6 Lainnya Penjara Seumur Hidup

PN Sei Rampah memberikan putusan pidana hukuman mati dan kurungan seumur hidup terhadap sembilan terdakwa kepemilikan narkotika.

TRIBUN MEDAN
Suasana persidangan saat pembacaan putusan pidana hukuman mati dan kurungan seumur hidup terhadap sembilan orang terdakwa pemilik sabu seberat 50 kg, di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin (30/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah memberikan putusan pidana hukuman mati dan kurungan seumur hidup terhadap sembilan terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu sebesar 50 kg.

Humas PN Sei Rampah, Iskandar Dzulqornain mengatakan dari sembilan terdakwa, tiga di antaranya dipidana hukuman mati dan enam lainnya pidana kurungan seumur hidup.

Para terdakwa didakwa telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair , Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati yakni Azwar alias Alang, Heri Setiawan dan Usman Ana alias Emang," kata Iskandar kepada Tribun Medan, Senin (30/10/2023).

Sedangkan enam terdakwa yang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup adalah Aidil Fitra Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Bukhari alias Enjang, Sabran alias Sadik, Mat Jais alias Bulat dan Riza Zulham Nasution.

Iskandar menjelaskan, pembacaan putusan itu sesuai dengan hasil sidang yang telah ditetapkan sebelumnya, bahwa pada Senin, (30/10/2023) adalah agenda pembacaan putusan untuk perkara kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg.

"Para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Pasal Primair 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair, Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti di Persidangan, terungkap fakta bahwa masing-masing dari terdakwa memiliki peran dan kesamaan niat untuk membawa masuk sabu sebanyak 50 kg dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Laut.

Kemudian berdasarkan fakta tersebut, Penuntut Umum, pada Selasa, (26/9/2023) membacakan Surat Tuntutan dan menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana yang sama yaitu Pidana Mati.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Erita Harefa, S.H, sebagai Hakim Ketua, Orsita Hanum, S.H, Ekho Pratama, S.H, Iskandar Dzulqornain, M.H, dan Steven Putra Harefa, M.Kn, selaku Hakim Anggota.

"Yang mana Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan masing-masing peran dan tingkat kesalahan dari para terdakwa," ucapnya.

Iskandar berharap, dari putusan di atas, dapat memberikan efek jera bagi para terdakwa dan bagi para pelaku potensial lainnya yang terlibat dengan peredaran gelap narkotika khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Sergai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa.

Dalam pembacaan putusan tersebut, juga dihadiri oleh Penuntut Umum Jonathan Wijaya, S.H, Fikri Adiyasa Rosidin, S.H, Rahmad Wahid Affandi, S.H, serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Para terdakwa, Saipul Ihsan, S.H, dan Syaiful Bahri Nasution, S.H.

Sementara itu, Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan menyebut, penangkapan para terdakwa dengan barang bukti sabu 50 Kg dilakukan pihak Mabes Polri di perairan Pantai Cermin tepatnya di Desa Kuala Lama,pada bulan Januari 2024 lalu.

"Sabu 50 kg dibawa para terdakwa dari Malaysia melalui jalur laut perairan Pantai Cermin sekira bulan Januari 2024 lalu pada pukul 04.00 WIB," ucapnya.

(cr12/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved