CPNS 2023
Berikut Cara Menghitung Nilai dan Passing Grade SKD CPNS 2023
SKD CPNS terdiri dari tiga subtes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, dengan total durasi 100 menit.
Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 merupakan bagian dari seleksi CPNS.
SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2023.
SKD adalah jenis ujian CPNS yang mengukur kemampuan dan karakteristik individu berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri khas aparatur sipil negara.
SKD CPNS terdiri dari tiga subtes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, dengan total durasi 100 menit.
Anda harus mendapatkan passing grade atau nilai SKD di atas ambang batas untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2023?
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 651 Tahun 2023, nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut
Passing Grade CPNS 2023
* Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
* Tes intelegensi umum (TIU): 80
* Tes karakteristik pribadi (TKP): 166
Nilai tertinggi SKD CPNS 2023
* Tes wawasan kebangsaan (TWK): 150
* Tes intelegensi umum (TIU): 175
* Tes karakteristik pribadi (TKP): 225
Berikut Cara Menghitung dan Memperkirakan NilaiSKD CPNS:
1. Cara menghitung nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)
TIU terdiri dari 35 soal dengan bobot nilai tertinggi sebesar 5 poin, sedangkan bagi soal yang tidak dijawab dan jawabannya salah akan mendapatkan nilai 0.
Jadi, apabila jawaban TIU benar semua, peserta akan mendapatkan nilai maksimum sebesar 175 pada TIU.
2. Cara menghitung Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
| Ini Cara Unduh Sertifikat SKD CPNS 2023 untuk Ikut Seleksi CPNS 2024 |
|
|---|
| Update Terbaru Jumlah Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023 |
|
|---|
| Update Info Terbaru Penerimaan Calon ASN, Jumlah Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2023 |
|
|---|
| Update Terbaru Penetapan NIP CPNS dan Nomor Induk PPPK 2023 |
|
|---|
| UPDATE Berita CPNS, Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2023, Hari Terakhir Wajib Lengkapi DRH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ilustrasi-CPNS-2023_Aturan-Berpakaian-CPNS-2023_.jpg)