CPNS 2023

Berikut Cara Menghitung Nilai dan Passing Grade SKD CPNS 2023

SKD CPNS terdiri dari tiga subtes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, dengan total durasi 100 menit.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi CPNS 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 merupakan bagian dari seleksi CPNS.

SKD CPNS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober - 2 November 2023.

SKD adalah jenis ujian CPNS yang mengukur kemampuan dan karakteristik individu berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri khas aparatur sipil negara.

SKD CPNS terdiri dari tiga subtes yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, dengan total durasi 100 menit.

Anda harus mendapatkan passing grade atau nilai SKD di atas ambang batas untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2023?

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No. 651 Tahun 2023, nilai ambang batas (passing grade) SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut

Passing Grade CPNS 2023

* Tes wawasan kebangsaan (TWK): 65
* Tes intelegensi umum (TIU): 80
* Tes karakteristik pribadi (TKP): 166

Nilai tertinggi SKD CPNS 2023

* Tes wawasan kebangsaan (TWK): 150
* Tes intelegensi umum (TIU): 175
* Tes karakteristik pribadi (TKP): 225

Berikut Cara Menghitung dan Memperkirakan NilaiSKD CPNS:

1. Cara menghitung nilai Tes Intelegensi Umum (TIU)

TIU terdiri dari 35 soal dengan bobot nilai tertinggi sebesar 5 poin, sedangkan bagi soal yang tidak dijawab dan jawabannya salah akan mendapatkan nilai 0.

Jadi, apabila jawaban TIU benar semua, peserta akan mendapatkan nilai maksimum sebesar 175 pada TIU.

2. Cara menghitung Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved